TALIWANG, Kanalsumbawa – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terus memperkuat pembinaan koperasi sebagai salah satu pilar penggerak ekonomi masyarakat. Selain mendorong transformasi digital dan peningkatan tata kelola kelembagaan, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap praktik koperasi yang terindikasi merugikan masyarakat, termasuk yang menjalankan pola menyerupai pinjaman online ilegal maupun bank rontok.

Kepala Bidang Koperasi Diskoperindag KSB, Ruslan Alkadri, mengatakan hingga pertengahan 2026 terdapat lebih dari 300 koperasi aktif di Kabupaten Sumbawa Barat. Sementara itu, jika digabungkan dengan koperasi yang tidak lagi beroperasi, jumlahnya mencapai lebih dari 400 koperasi. 13 juli 2026

Menurut Ruslan, koperasi yang masih aktif merupakan koperasi yang tetap menjalankan kegiatan kelembagaan dan dinilai sehat secara administrasi. Hingga pertengahan tahun ini, lebih dari 120 koperasi telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pemerintah daerah juga menggandeng Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) bersama tim dari bidang koperasi untuk melakukan pendampingan sekaligus memastikan koperasi yang beroperasi benar-benar aktif dan sehat.

Di sisi lain, pemerintah terus mendorong digitalisasi koperasi melalui berbagai pelatihan kelembagaan maupun pengelolaan keuangan. Setiap pelaksanaan RAT dan kegiatan pembinaan, para pengurus didorong meninggalkan sistem administrasi manual menuju sistem digital agar tata kelola koperasi semakin profesional.

“Sudah banyak koperasi yang mulai beralih ke sistem digital. Bahkan, sejumlah koperasi konvensional kini bertransformasi menjadi koperasi syariah dengan dukungan pemerintah daerah,” ujar Ruslan.

Ia juga menegaskan pihaknya terus mengawasi praktik koperasi yang menjalankan aktivitas menyerupai bank rontok maupun pinjaman online ilegal. Menurutnya, sejumlah laporan masyarakat telah ditindaklanjuti dengan turun langsung ke lapangan untuk memeriksa legalitas dan aktivitas koperasi yang dilaporkan.

Beberapa pelaku yang diketahui berasal dari luar daerah diminta menghentikan aktivitasnya dan meninggalkan wilayah KSB. Meski demikian, Ruslan mengakui pemerintah daerah masih belum memiliki regulasi khusus yang mengatur sanksi terhadap praktik tersebut sehingga langkah yang ditempuh saat ini lebih mengedepankan pembinaan, pendataan, serta koordinasi dengan pemerintah desa dan aparat setempat.

Sebagai solusi, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat terus memperkuat peran Koperasi Syariah TBA sebagai alternatif pembiayaan masyarakat. Melalui pembiayaan berbasis akad syariah, koperasi tersebut diharapkan mampu membantu warga yang terlanjur terlilit utang dari koperasi ilegal dengan skema pembayaran yang lebih ringan dan tidak memberatkan.

Selain itu, Diskoperindag KSB juga mengusulkan pemberian penghargaan bagi koperasi yang disiplin melaksanakan RAT tepat waktu. Penghargaan tersebut direncanakan berupa sertifikat, uang pembinaan, maupun bantuan sarana penunjang sekretariat sebagai upaya memotivasi koperasi agar semakin tertib, sehat, dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap gerakan koperasi di Kabupaten Sumbawa Barat. (Nin-ks)