Sumbawa Barat, Kanalsumbawa— Retribusi parkir kini menjadi sumber penerimaan yang paling efektif di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Hingga Juli 2026, realisasi penerimaan retribusi parkir telah mendekati 50 persen dari target Rp50 juta yang ditetapkan dalam APBD. Capaian tersebut dinilai menunjukkan masih terbukanya peluang peningkatan penerimaan dari sektor parkir pada tahun-tahun mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan KSB, Suharno, mengatakan target retribusi parkir merupakan bagian dari target pendapatan daerah yang ditetapkan melalui APBD oleh Dinas Pendapatan. Hingga pertengahan tahun, realisasi penerimaannya telah mendekati separuh dari target yang ditetapkan.
“Per Juli ini realisasi retribusi parkir sudah hampir mencapai 50 persen. Ke depan, targetnya masih bisa ditingkatkan,” kata Suharno saat di wawancarai media pada Jum’at, 31/07/2026
Menurutnya, retribusi parkir saat ini menjadi satu-satunya sumber retribusi yang masih berjalan efektif di lingkungan Dishub. Retribusi uji KIR tidak lagi dipungut sejak 2024 mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Sebelumnya, retribusi tersebut mampu menyumbang pendapatan lebih dari Rp400 juta per tahun. Sementara itu, retribusi di Pelabuhan Lalar belum memberikan kontribusi optimal karena aktivitas kapal belum berlangsung secara rutin.
Untuk mengoptimalkan penerimaan tersebut, Dishub telah memetakan sejumlah titik yang dinilai memiliki potensi besar. Suharno menyebut kawasan pasar dan rumah sakit sebagai lokasi dengan aktivitas kendaraan yang tinggi sehingga memiliki peluang besar untuk menghasilkan retribusi parkir. Selain itu, masih terdapat sejumlah titik parkir lain di beberapa wilayah di Kabupaten Sumbawa Barat yang dapat terus dioptimalkan.
Pengelolaan parkir di kawasan umum dilakukan dengan menempatkan ratusan juru parkir resmi yang tersebar di wilayah se-Kabupaten Sumbawa Barat. Sementara itu, pengelolaan parkir di kawasan wisata dilaksanakan melalui kerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan menempatkan juru parkir pada lokasi wisata yang dikelola bersama.
Adapun area parkir di lingkungan perusahaan, termasuk di kawasan Maluk, menjadi kewenangan masing-masing perusahaan sehingga tidak dikelola oleh Dishub. Sementara ritel modern, seperti Alfamart dan Amanah Swalayan, memenuhi kewajiban parkir melalui mekanisme pajak daerah tanpa menggunakan juru parkir.
Di lapangan, Dishub masih menghadapi tantangan dalam penataan parkir. Praktik parkir liar masih ditemukan di sejumlah lokasi sehingga menjadi kendala dalam pengawasan.
“Parkir liar memang masih ada. Kami tidak bisa sepenuhnya mengatur masyarakat mengenai lokasi mereka memarkir kendaraan,”ujar Suharno.
Selain penertiban parkir liar, Dishub juga belum berhasil menggandeng pihak ketiga untuk mengembangkan sistem parkir berbasis digital. Menurut Suharno, belum ada penyedia layanan yang bersedia berinvestasi karena potensi pasar di Kabupaten Sumbawa Barat masih dinilai terbatas.
Meski demikian, Dishub tetap menyiapkan pengembangan sistem smart parking sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan parkir yang lebih tertib, transparan, dan efisien di masa mendatang.(nin-ks)







