Sumbawa Barat, Kanalsumbawa – Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, S.H., M.H., mengikuti kegiatan Refleksi Semester I Implementasi KUHP dan KUHAP Baru serta peluncuran buku Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani secara virtual, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan yang diikuti dari Ruang Video Conference Lantai I Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat tersebut turut dihadiri para pejabat dan jajaran Kejari Sumbawa Barat sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap pembaruan sistem hukum pidana nasional.
Forum refleksi ini menjadi momentum evaluasi atas pelaksanaan ketentuan KUHP dan KUHAP baru selama enam bulan pertama tahun 2026. Selain meninjau implementasi regulasi, kegiatan tersebut juga menyoroti pentingnya pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya bertumpu pada kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan, kemanfaatan, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Dalam kegiatan itu, para peserta memperoleh berbagai pandangan mengenai perkembangan, peluang, serta tantangan yang muncul seiring berjalannya reformasi hukum pidana di Indonesia. Diskusi yang berlangsung diharapkan dapat memperkaya perspektif aparatur penegak hukum dalam menghadapi perubahan paradigma penegakan hukum yang semakin kompleks.
Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menilai penguatan kapasitas sumber daya manusia menjadi salah satu kunci keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru. Profesionalisme, integritas, serta kemampuan beradaptasi terhadap dinamika regulasi menjadi modal penting dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.
Peluncuran buku Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani juga menjadi pengingat bahwa proses penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi harus mampu menghadirkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Sebagai informasi, pembaruan hukum pidana nasional merupakan bagian dari agenda reformasi sistem hukum Indonesia yang menekankan keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan kepentingan masyarakat. Melalui kegiatan refleksi tersebut, jajaran Kejaksaan diharapkan semakin siap mengawal implementasi regulasi baru secara profesional, humanis, dan berkeadilan.(**)







