Sumbawa Barat, Kanalsumbawa — Agenda pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Sumbawa Barat mengalami penyesuaian. DPRD KSB menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui rapat paripurna, Rabu (16/9/2026).

Rapat paripurna ke-27 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026 tersebut berlangsung di gedung DPRD KSB. Pimpinan rapat menyebutkan, dari 25 anggota DPRD, sebanyak 18 orang tercatat hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.

Perubahan Propemperda ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 100.3.3/15/KP.DPRD/IX/2026. Keputusan itu mengubah Propemperda yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Nomor 100.3.3/03/KP.DPRD/I/2026.

Dalam perubahan tersebut, sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditempatkan dalam agenda pembahasan pada tiga masa sidang. Raperda yang masuk berasal dari dua jalur, yakni usulan Pemerintah Daerah dan inisiatif DPRD.

Pada Masa Sidang I, DPRD mencantumkan delapan Raperda inisiatif. Materinya antara lain pengawasan jalan untuk kegiatan masyarakat, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengelolaan hasil pertanian, pembagian dana bagi hasil pertambangan untuk desa, penanggulangan kemiskinan daerah, pengelolaan pendapatan asli daerah, pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tanam, serta penyelenggaraan pendidikan inklusif.

Berikutnya pada Masa Sidang II, terdapat 10 Raperda usulan Pemerintah Daerah. Materinya mencakup perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, kesejahteraan lansia, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda dan PT Bank NTB Syariah, perubahan sistem perencanaan pembangunan daerah, pengelolaan barang milik daerah, penataan kepemudaan, ketenagakerjaan, serta hak asasi manusia.

Masih pada Masa Sidang II, terdapat dua Raperda yang berasal dari inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah serta Raperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Kabupaten Sumbawa Barat.

Sementara itu, Masa Sidang III memuat enam Raperda usulan Pemerintah Daerah dan empat Raperda inisiatif DPRD. Beberapa materi yang dijadwalkan berkaitan dengan penanaman modal, pengawasan pupuk bersubsidi, pengarusutamaan gender, perizinan dan nonperizinan, pemerintahan desa, ketahanan pangan, serta produk hukum desa.

Dalam pembahasannya, penentuan skala prioritas Propemperda tidak hanya didasarkan pada kebutuhan regulasi, tetapi juga mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat.

Setelah rancangan keputusan dibacakan, pimpinan rapat meminta persetujuan peserta paripurna. Persetujuan diberikan dan keputusan perubahan Propemperda Tahun 2026 kemudian ditetapkan di Taliwang pada 16 September 2026 serta ditandatangani Ketua DPRD KSB Kaharuddin Umar.

Dengan penetapan tersebut, daftar Raperda yang telah disusun menjadi bagian dari agenda pembentukan regulasi daerah pada masing-masing masa sidang. Pembahasannya akan berjalan sesuai tahapan dan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku.(Nin-ks)