Sumbawa Besar, Kanalsumbawa – Sidang perdana perkara perdata yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat mulai bergulir di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Rabu (1/7/2026). Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) hadir mewakili pemerintah daerah berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh Bupati Sumbawa Barat.

Persidangan dengan penggugat atas nama Ami Arief Saifullah itu mengagendakan pemeriksaan kelengkapan para pihak sebelum memasuki tahapan persidangan berikutnya. Sidang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dengan dihadiri para pihak yang berperkara.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat bersama Tim Jaksa Pengacara Negara bertindak sebagai kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. Kehadiran mereka merupakan pelaksanaan tugas negara dalam memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah.

Pemberian kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Bupati Sumbawa Barat. Dengan dasar tersebut, JPN memiliki kewenangan untuk mewakili kepentingan pemerintah daerah selama proses penyelesaian sengketa perdata di pengadilan.

Pelaksanaan pendampingan hukum tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain itu, kewenangan Jaksa Pengacara Negara juga berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Melalui proses persidangan ini, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi bantuan hukum secara profesional, objektif, dan berintegritas dalam mewakili kepentingan negara maupun pemerintah.

Pendampingan yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara diharapkan mampu memastikan seluruh proses penyelesaian sengketa berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara.

Agenda persidangan selanjutnya akan mengikuti penetapan majelis hakim sesuai tahapan pemeriksaan perkara perdata hingga proses penyelesaian sengketa memperoleh putusan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**)