Sumbawa Barat, Kanalsumbawa – Pemerintah Desa Seloto bersama Polres Sumbawa Barat kembali menghentikan sementara aktivitas penggunaan alat berat di kawasan Jorok Semata (Jorok Bu), Desa Seloto, Kecamatan Taliwang, Selasa (21/7/2026).
Langkah ini diambil setelah muncul dugaan aktivitas pembukaan lahan yang diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan.

Penghentian dilakukan melalui verifikasi lapangan yang melibatkan Pemerintah Desa Seloto dan Unit Tipidter Polres Sumbawa Barat. Tim mendatangi lokasi untuk memastikan aktivitas yang berlangsung sekaligus meminta seluruh pekerjaan dihentikan sementara hingga status hukum dan perizinannya memperoleh kejelasan.

Penjabat Kepala Desa Seloto, Khairul Ikhwan, mengatakan langkah tersebut bukan yang pertama dilakukan pemerintah desa. Sebelumnya, pihak desa telah beberapa kali memberikan teguran kepada pemilik atau pengelola lahan, baik melalui komunikasi langsung maupun dengan mendatangi lokasi.

Foto : Pemdes Seloto bersama tim terjun ke lokasi

Bahkan, menurut Khairul, Pemerintah Desa Seloto bersama pihak pengelola sebelumnya telah menandatangani berita acara penghentian aktivitas. Dalam kesepakatan itu, seluruh kegiatan di lokasi disepakati dihentikan sementara sampai ada kepastian mengenai legalitas dan ketentuan yang mengatur pemanfaatan lahan tersebut.

“Namun berdasarkan hasil pemantauan kami, aktivitas alat berat kembali dilakukan. Karena itu kami bersama kepolisian kembali turun ke lapangan untuk meminta seluruh kegiatan dihentikan sementara,” kata Khairul.

Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemui pemilik lahan dan menyampaikan agar penggunaan alat berat tidak dilanjutkan sampai proses verifikasi dan penelusuran terkait aspek perizinan selesai dilakukan. Langkah tersebut diambil sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari.

Khairul menegaskan Pemerintah Desa Seloto tidak serta-merta menyimpulkan bahwa aktivitas tersebut merupakan kegiatan pertambangan yang melanggar hukum. Menurutnya, proses verifikasi masih terus dilakukan sehingga diperlukan kehati-hatian sebelum ada keputusan dari instansi yang berwenang.

Selain persoalan legalitas, pemerintah desa juga memberikan perhatian terhadap posisi lokasi yang berada tidak jauh dari kawasan permukiman warga. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi pertimbangan karena menyangkut aspek keselamatan masyarakat serta potensi dampak terhadap lingkungan apabila aktivitas dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, keterlibatan Polres Sumbawa Barat dalam verifikasi lapangan bertujuan memastikan setiap tahapan penanganan berjalan sesuai prosedur hukum. Selama proses pemeriksaan berlangsung, seluruh aktivitas di lokasi diminta untuk dihentikan sementara.

Pemerintah Desa Seloto menegaskan penyelesaian persoalan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan dialog. Dalam upaya pengawasan di lapangan, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa Desa Seloto juga turut dilibatkan untuk memantau situasi serta menjaga kondusivitas wilayah selama proses verifikasi berlangsung. Namun, setiap bentuk pemanfaatan lahan yang diduga berkaitan dengan usaha pertambangan harus memenuhi seluruh ketentuan perizinan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.(if-ks)