Sumbawa Barat, Kanalsumbawa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat memulai tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Jaga Desa 2026 sebagai upaya mengawal pemanfaatan Dana Desa dan pengelolaan aset desa agar berjalan sesuai aturan. Kegiatan hari pertama berlangsung di Rumah Rapulung Kejari Sumbawa Barat, Pada Senin (20/7/2026).
Monitoring dan evaluasi tersebut merupakan bagian dari tahapan akhir Program Jaga Desa Tahun 2026. Tujuannya memastikan pengelolaan Dana Desa dan inventarisasi aset desa dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan (on the spot) yang telah dilakukan sebelumnya.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Barat, Cok Satrya Aditya, S.H., M.H., bersama Tim Jaga Desa. Turut hadir Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Kepala Desa Mujahidin beserta perangkat desa, Kepala Desa Kalimantong beserta perangkatnya, Kepala Desa Desaberu, serta Kepala Desa Sapugara Bree bersama jajaran masing-masing.
Dalam pelaksanaannya, Tim Jaga Desa melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut atas berbagai temuan yang telah disampaikan kepada pemerintah desa pada tahapan sebelumnya. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui sejauh mana rekomendasi telah dilaksanakan oleh pemerintah desa.
Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Barat, Cok Satrya Aditya, menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi menjadi bagian penting dalam memastikan setiap rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti secara maksimal oleh pemerintah desa.
Menurutnya, Program Jaga Desa tidak hanya berfokus pada aspek pengawasan, tetapi juga memberikan pendampingan melalui penerangan hukum agar aparatur desa memahami tata kelola Dana Desa dan pengelolaan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Sumbawa Barat berharap pengelolaan Dana Desa dapat berlangsung lebih efektif, transparan, dan akuntabel sehingga mampu meminimalkan potensi penyimpangan serta mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Program Jaga Desa merupakan salah satu upaya Kejaksaan dalam memberikan pendampingan dan edukasi hukum kepada pemerintah desa, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa dan inventarisasi aset agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.(**)






