Sumbawa Barat, KanalSumbawa — Pedagang yang beraktivitas di kawasan Kemutar Telu Center (KTC), Taliwang, kini harus memperhatikan lokasi dan waktu berjualan. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menetapkan titik tertentu sebagai area berdagang sekaligus melarang aktivitas jual beli selama jam kerja pemerintahan.

Ketentuan tersebut diberlakukan untuk menjaga aktivitas di kawasan KTC tetap tertib dan tidak mengganggu pelayanan masyarakat. Terlebih, kawasan ini menjadi salah satu pusat kegiatan pemerintahan di Kabupaten Sumbawa Barat.

Plt. Kasat Pol PP KSB, H. Wahidin, S.Pd., MM., mengatakan masyarakat tetap diperbolehkan berdagang, namun harus mengikuti lokasi dan waktu yang telah ditentukan.

Ada dua titik yang ditetapkan sebagai lokasi berdagang, yakni lapangan di samping Kantor DAMKARMAT dan area di samping Kantor BPBD KSB. Di luar dua lokasi tersebut, pedagang tidak diperbolehkan membuka aktivitas perdagangan di kawasan KTC.

Pembatasan juga berlaku terhadap waktu berjualan. Aktivitas perdagangan tidak diperbolehkan berlangsung selama jam kerja pemerintahan, yakni mulai pukul 07.00 hingga 16.00 WITA.

“Dilarang berjualan di seluruh area kawasan KTC selama jam kerja, yaitu pukul 07.00 hingga 16.00 WITA,” tegas Wahidin dalam imbauannya.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah KSB Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Karena itu, pedagang diminta menyesuaikan aktivitas usahanya dengan lokasi serta waktu yang telah ditetapkan.

Penataan ini pada dasarnya bukan untuk menutup ruang usaha masyarakat. Pemerintah masih memberikan lokasi bagi pedagang untuk berjualan, namun aktivitas tersebut harus ditempatkan pada titik yang telah ditentukan dan tidak berlangsung saat pelayanan pemerintahan berjalan.

Satpol PP KSB mengingatkan para pedagang untuk mematuhi ketentuan tersebut. Dengan penataan lokasi dan waktu, aktivitas perdagangan tetap dapat berlangsung tanpa mengganggu ketertiban kawasan maupun pelayanan publik di KTC.(nin-ks)