Sumbawa Barat, Kanalsumbawa — Upaya mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tidak hanya menunggu korban datang untuk menyampaikan laporan. Masyarakat yang mengetahui atau melihat dugaan kekerasan juga dapat menyampaikan informasi kepada DP2KBP3A KSB.
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP2KBP3A KSB, Ermawati, SKM., M.M.Kes., mengatakan keterlibatan masyarakat penting karena kondisi setiap korban berbeda. Dalam situasi tertentu, korban bisa saja belum mampu menyampaikan sendiri apa yang dialaminya.
“Bukan hanya korban yang bisa melapor. Kalau tetangga melihat atau mengetahui ada dugaan kekerasan, bisa juga melaporkan,” kata Ermawati.
Namun, informasi yang disampaikan masyarakat tetap perlu memiliki keterangan yang jelas. Petugas tidak langsung menyimpulkan laporan, tetapi terlebih dahulu menghubungi pelapor untuk menggali informasi lebih lanjut.
Ermawati menjelaskan, petugas akan menggunakan nomor telepon atau WhatsApp yang dicantumkan saat laporan disampaikan. Dari komunikasi tersebut, informasi yang diterima kemudian dikaji untuk mengetahui kondisi dan kebutuhan penanganannya.
“Yang penting informasinya jelas. Nanti kita hubungi melalui nomor yang diberikan untuk kita tanyakan kembali dan kita asesmen,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, kerahasiaan identitas pelapor juga menjadi perhatian. Hal ini penting terutama ketika informasi mengenai dugaan kekerasan diketahui oleh orang di luar keluarga korban.
Bagi DP2KBP3A KSB, keberadaan masyarakat yang peduli dapat membantu membuka akses penanganan ketika dugaan kekerasan diketahui dari lingkungan sekitar. Peran tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun kepedulian bersama terhadap perlindungan perempuan dan anak.
Ermawati menegaskan, persoalan kekerasan bukan hanya menjadi urusan korban maupun keluarganya. Lingkungan sekitar juga diharapkan memiliki kepedulian ketika mengetahui adanya dugaan kekerasan.
Meski demikian, laporan dari masyarakat tetap harus disampaikan berdasarkan informasi yang dapat dijelaskan. Setelah informasi diterima, petugas akan melakukan asesmen dan menentukan tindak lanjut sesuai kondisi yang ditemukan.
Dengan pola tersebut, informasi dari lingkungan sekitar dapat menjadi salah satu pintu bagi DP2KBP3A KSB untuk mengetahui adanya dugaan kekerasan. Pada saat yang sama, masyarakat tetap memiliki ruang untuk ikut berperan dalam memberikan perhatian terhadap keselamatan perempuan dan anak tanpa harus membuka identitas pelapor secara luas.(Nin-ks)







