Sumbawa Barat, KanalSumbawa— Informasi mengenai rencana perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tengah ramai beredar di media sosial. Di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), kabar tersebut masih menjadi perhatian karena pemerintah daerah belum menerima aturan resmi yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Kepala BKPSDM KSB, Agusman, mengatakan pihaknya mengetahui informasi tersebut dari sejumlah pemberitaan media dan media sosial. Namun, sampai Selasa (1/9/2026), belum ada surat dari pemerintah pusat yang diterima Pemkab KSB terkait kebijakan tersebut.
“Surat resmi dari pusat sampai hari ini yang masuk ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat belum kami terima,” kata Agusman.
Ia menjelaskan, informasi yang berkembang sejauh ini lebih banyak menyebut tenaga guru. Karena itu, kabar tersebut belum dapat dipahami sebagai kebijakan yang berlaku bagi seluruh PPPK paruh waktu, termasuk mereka yang berada pada jabatan fungsional maupun jabatan umum lainnya.
Soal mekanismenya, Agusman menyebut informasi yang diterimanya mengarah pada proses seleksi. Artinya, apabila kebijakan tersebut nantinya diberlakukan, PPPK paruh waktu yang mendapat kesempatan tidak langsung beralih status, tetapi tetap harus mengikuti tahapan yang ditentukan.
“Dia diberi kesempatan untuk mengikuti tes seleksi. Kalau dia bagus, artinya maka dia lulus dan diterima,” ujarnya.
Meski demikian, rincian mengenai persyaratan, peserta yang dapat mengikuti seleksi, hingga tahapan pelaksanaannya masih menunggu ketentuan dari pemerintah pusat. Hal ini penting agar pemerintah daerah memiliki acuan yang sama dalam menyampaikan informasi kepada para PPPK.
Agusman mengatakan, informasi yang beredar di media belum dapat dijadikan dasar untuk mengambil langkah administratif di daerah. Pemkab KSB akan menyesuaikan pelaksanaannya setelah menerima ketentuan resmi.
“Yang jelas sampai hari ini belum ada surat dari pusat, atau informasi formal dari pusat, informasi resmi masuk ke Bupati,” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, PPPK paruh waktu di KSB masih menunggu perkembangan kebijakan tersebut. Kepastian mengenai alih status, termasuk mekanisme dan kelompok yang dapat mengikuti prosesnya, akan mengikuti aturan yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat.(Nin-ks)







