Sumbawa Barat, Kanalsumbawa — Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat mempertegas penanganan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Salah satu ketentuan yang kembali ditegaskan BKPSDM, ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat dihentikan pembayaran gajinya terlebih dahulu, sementara proses pelanggaran disiplin tetap berjalan.
Kepala BKPSDM Sumbawa Barat, Agusman, mengatakan ketentuan tersebut diberlakukan dalam penanganan ASN yang tidak menjalankan kewajiban kedinasannya. Langkah itu juga menjadi bagian dari upaya mengamankan anggaran agar pembayaran gaji tetap sesuai dengan kondisi kehadiran pegawai.
“Kalau sudah 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, gajinya bisa dihentikan terlebih dahulu. Setelah itu, pelanggaran disiplinnya tetap kita proses,” kata Agusman.21/9/26
Menurutnya, penanganan disiplin ASN tidak berhenti pada persoalan kehadiran. Atasan langsung juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pembinaan ketika menemukan bawahannya tidak menjalankan kewajiban.
Agusman mengatakan, persoalan justru dapat muncul ketika pelanggaran dibiarkan oleh atasan. Dalam kondisi tertentu, atasan yang lalai menjalankan fungsi pembinaan juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai jenjang kewenangannya.
“Kalau atasan langsung mengabaikan atau lalai melakukan pembinaan, itu juga menjadi persoalan. Masing-masing punya tanggung jawab sesuai jenjangnya,” ujarnya.
Untuk memastikan setiap persoalan berdasarkan fakta, BKPSDM menggunakan data kehadiran sebagai salah satu bahan pemeriksaan. Pegawai yang dilaporkan melakukan pelanggaran tidak langsung dijatuhi hukuman, tetapi terlebih dahulu dimintai keterangan mengenai alasan dan kondisi yang terjadi.
Agusman menegaskan, pemerintah harus memiliki dasar yang jelas sebelum menjatuhkan sanksi. Karena itu, pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) menjadi bagian penting untuk memastikan persoalan tidak hanya berdasarkan laporan atau dugaan.
“Yang kita proses harus jelas faktanya. Kita tidak bisa menjatuhkan hukuman hanya berdasarkan laporan yang belum dibuktikan,” katanya.
Untuk pelanggaran yang tergolong berat dan tidak dapat diselesaikan melalui pembinaan, penanganannya dapat dilanjutkan ke pemeriksaan khusus oleh Inspektorat. Ketentuan disiplin tersebut juga berlaku bagi PPPK, termasuk apabila terdapat pelanggaran terhadap kode etik dan kode perilaku ASN yang didukung laporan atau bukti.(nin-ks)







