Sumbawa Besar, Kanalsumbawa – Kepala Desa Emang Lestari, Kecamatan Lunyuk, Deni Murdani, bersama kuasa hukum dan puluhan warga mendatangi Mapolres Sumbawa, Senin (20/7/2026).
Kedatangan mereka untuk mengajukan penangguhan penahanan sekaligus membela Ketua RW Desa Emang Lestari, Jumadil (31), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian alat tangkap benih lobster.
Rombongan diterima langsung oleh Wakapolres Sumbawa Kompol Didik didampingi Kasat Intelkam, Kabag Ops, dan KBO Satreskrim Polres Sumbawa.
Menurut Deni, ada ironi dalam perkara ini. Ketua RW yang berniat mengamankan barang justru dilaporkan sebagai pencuri.
“Kami datang untuk mencari keadilan. Saat kejadian, yang bersangkutan sedang menjalankan tugas sebagai Ketua RW. Niatnya mengamankan barang, bukan mencuri,” ujar Deni usai pertemuan.
Deni menjelaskan kronologi versi pemerintah desa. Perkara bermula saat aparat mengamankan empat orang yang diduga melakukan penangkapan benih bening lobster ilegal di wilayah Lunyuk.
Dalam penindakan tersebut, sejumlah alat tangkap yang diduga digunakan tidak dijadikan barang bukti dan ditinggalkan di lokasi.
Karena khawatir hilang atau dimanfaatkan pihak lain, Jumadil kemudian mengamankan alat tersebut sebagai bentuk tanggung jawab menjaga ketertiban lingkungan.
Alat tangkap itu kemudian dibagikan kepada sejumlah warga setelah adanya arahan dari petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) agar dimanfaatkan melalui Kelompok Usaha Bersama (KUB).
“Sepengetahuan kami, tidak pernah ada niat untuk mengambil ataupun menguasai alat itu. Justru yang dilakukan adalah mengamankan, kemudian diserahkan ke masyarakat sesuai arahan PSDKP,” tegas Deni.
Meski demikian, Jumadil kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 476 juncto Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
Selain sebagai Ketua RW, Jumadil juga dikenal sebagai tokoh agama yang aktif menjadi khatib dan guru mengaji anak-anak di Desa Emang Lestari. Deni menyebut, sejak Jumadil ditahan, kegiatan mengaji di lingkungan tersebut terhenti.
Atas dasar kemanusiaan dan pengabdian tersebut, Pemerintah Desa mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Tapi kami berharap penyidik mempertimbangkan seluruh fakta yang melatarbelakangi perkara ini dan kondisi sosial masyarakat,” katanya.
Pemerintah Desa menegaskan tetap mendukung penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal penangkapan benih lobster. Bahkan, pihaknya meminta polisi menindak tegas jika masih ada aktivitas serupa di kemudian hari.
Menanggapi permohonan tersebut, Wakapolres Sumbawa Kompol Didik menyatakan seluruh dokumen yang diajukan akan segera dipelajari pimpinan.
“Sekarang kami langsung bawa berkas ini ke pimpinan (Kapolres), jadi kami berharap dapat bersabar. Permohonan ini akan kami pelajari dan menjadi prioritas, nanti kami sampaikan perkembangannya,” ujar Kompol Didik.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sumbawa belum memberikan penjelasan resmi mengenai substansi penyidikan dan dasar penerapan Pasal 476 juncto Pasal 477 KUHP terhadap tersangka.
Pemerintah Desa Emang Lestari sendiri telah menunjuk LBH Insani sebagai penasihat hukum untuk mendampingi Jumadil dalam proses hukum selanjutnya.(**)







