Sumbawa Barat, Kanalsumbawa — Warga yang belum dapat menerima bantuan sosial melalui alokasi anggaran 2026 tidak serta-merta lepas dari penanganan Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Dinsos tetap melakukan pemutakhiran data sekaligus mengupayakan pemenuhan kebutuhan dasar warga sesuai kondisi yang dihadapi.
Sekretaris Dinas Sosial KSB mengatakan, realisasi bantuan sosial harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan penerima bantuan tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Ketentuan tersebut membuat bantuan tidak dapat langsung direalisasikan kepada seluruh warga yang masih berada dalam proses pengusulan.
“BPK mensyaratkan bahwa bantuan sosial itu harus ada BNBA-nya di DPA. Jadi, kami hanya bisa merealisasikan yang ada di DPA,” ujarnya.
Meski demikian, kondisi warga yang belum masuk dalam daftar penerima tetap menjadi perhatian. Dinsos terus melakukan pemutakhiran data agar masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui pengusulan ke dalam data penerima.
Khusus program KSB Maju, terdapat dua mekanisme penanganan, yakni bagi warga yang sudah terdaftar dalam DTKS maupun masyarakat yang masih dalam proses pengusulan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Dinsos agar kebutuhan warga dapat ditindaklanjuti berdasarkan kondisi dan persyaratannya.
“Untuk yang KSB Maju, ada dua versi penanganan di kami. Bisa terdaftar di DTKS atau sedang diusulkan ke DTKS,” katanya.
Menurutnya, proses pengusulan data relatif lebih cepat, namun realisasi bantuan tetap harus menyesuaikan dengan ketentuan anggaran yang tersedia. Karena itu, warga yang masih berada di luar DPA tetap dipantau sambil proses administrasi dan pemutakhiran datanya berjalan.
Sembari proses data berjalan, Dinsos tetap berupaya memenuhi kebutuhan dasar warga yang membutuhkan. Penanganan tersebut dilakukan dengan melihat kondisi di lapangan, terutama ketika warga berada dalam situasi yang membutuhkan intervensi segera.
“Di luar DPA, kami tetap melakukan pemutakhiran data dan sedapat mungkin memenuhi kebutuhan dasarnya dulu sambil menyiapkan untuk perlindungannya,” jelasnya.
Untuk kondisi yang urgen, pemenuhan kebutuhan dasar dapat ditangani melalui bidang Rehabilitasi Sosial. Setelah kebutuhan dasar terpenuhi, warga yang masih membutuhkan perlindungan dapat ditangani melalui bidang Perlindungan Sosial dan Jaminan Sosial sesuai kondisi serta ketentuan yang berlaku.
Mekanisme tersebut membuat penanganan warga tidak hanya bergantung pada proses masuknya data penerima bantuan. Dinsos tetap dapat melihat kebutuhan yang dihadapi masyarakat dan menentukan bentuk penanganan sesuai ruang intervensi yang tersedia.
Dengan mekanisme tersebut, proses administrasi bantuan tetap berjalan tanpa mengabaikan kebutuhan warga yang sedang membutuhkan penanganan. Dinsos tetap memproses informasi dan usulan yang masuk, sembari memastikan penanganannya sesuai data, indikator, serta aturan yang menjadi dasar pelaksanaan program sosial.(Nin-ks)







