Sumbawa Barat, Kanalsumbawa – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menegaskan komitmennya untuk mengatasi kelangkaan sekaligus tingginya harga gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram yang belakangan dikeluhkan masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Sumbawa Barat melalui Wakil Bupati Hj. Hanipah Musyafirin, S.Pt., M.M.Inov saat menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat.
Menanggapi sorotan fraksi terkait distribusi LPG bersubsidi, Wakil Bupati menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengambil langkah konkret dengan melakukan pemantauan, pengawasan, dan pengamanan terhadap agen maupun distributor LPG 3 kilogram di wilayah Sumbawa Barat.
Menurutnya, pengawasan tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta didukung aparat Kepolisian. Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi gas bersubsidi berjalan tertib, tepat sasaran, dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Selain persoalan LPG, Wakil Bupati juga menjelaskan sejumlah kebijakan pemerintah daerah dalam Raperda Perubahan APBD 2026. Pada sektor pendapatan daerah, pemerintah berkomitmen meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi, penggalian potensi sumber pendapatan baru, serta penguatan pengawasan penerimaan daerah.
Terkait target dividen sebesar Rp10 miliar dari penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemerintah menjelaskan bahwa target tersebut dihitung berdasarkan persentase kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada PT Bank NTB Syariah.
Di bidang belanja daerah, pemerintah memprioritaskan anggaran untuk pemenuhan layanan dasar masyarakat melalui Program Kartu Sumbawa Barat Maju dan Program Sumbawa Barat Maju Luar Biasa. Selain itu, anggaran juga diarahkan untuk memenuhi belanja wajib (mandatory spending) serta memastikan pengelolaan hibah dan bantuan sosial berjalan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada aspek pembiayaan daerah, Wakil Bupati menjelaskan bahwa besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dipengaruhi oleh realisasi pendapatan transfer yang melampaui target. Dana tersebut akan dimanfaatkan secara cermat untuk mendukung kebutuhan pembangunan daerah. Pemerintah juga merencanakan penyertaan modal kepada PT Bank NTB Syariah, Perusda, Jamkrida, dan BPR NTB.(**)







