Kanalsumbawa.com, Sumbawa Barat – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) semakin marak dan prakteknya kian menggila tepatnya di Blok Lang Sabunga Desa Tepas. Sejumlah pihak menyoroti dan menyesali lambannya peran pemerintah dalam penangan PETI tersebut.
Kini aktivitas penambangan ilegal tersebut telah meninggalkan jejak kerusakan lingkungan yang masif, ekosistem rusak parah dan menyayat nurani masyarakat kecamatan Brang Rea.
Menyoroti hal itu, Pemerintah Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat mengambil sikap tegas dan akan mengeluarkan surat peringatan keras kepada pelaku Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Block Lang Sabunga Desa Tepas.
“Dalam waktu dekat ini kami akan mengeluarkan surat peringatan keras terkait aktivitas PETI yang sudah sangat meresahkan masyarakat. Surat resmi tersebut, tidak hanya untuk pelaku usaha PETI tapi juga ditujukan kepada Pemdes Tepas terkait tindakan lapangan,” jelas Arkamullah selaku Camat Brang Rea kepada media ini, Senin, 30 Juni 2025.
Menurut Camat, surat peringatan ini kami keluarkan supaya pemerintah kecamatan tidak dianggap tutup mata terkait PETI. Langkah ini sebagai wujud komitmen dan keseriusan pemerintah kecamatan untuk menghentikan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Karena dampaknya sudah sangat sistemik, untuk itu kami minta kepala desa Tepas untuk memberikan penegasan kepada pelaku PETI tepatnya di Blok Lang Sabunga untuk menghentikan aktivitasnya,” kata Arkam sapaan akrab camat.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pemerintah kecamatan juga akan mengkoordinasikan hal PETI INI kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Brang Rea termasuk juga balai KPH Puncak Ngengas untuk kolaborasi dalam penanganan PETI.
“Kita harus kawal sama-sama ini lewat wadah Forum Koordinasi Pemerintah Kecamatan (Forkopimcam), sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kita akan melakukan penindakan bersama APH baik TNI dan Polri,” tegasnya.
Tindakan ini, sambung camat, merupakan bagian dari upaya pemerintah kecamatan Brang Rea untuk menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kerusakan sumber daya alam, serta menegakkan hukum yang berlaku.
“Soal PETI ini harus segera kita sikapi bersama. Sebab hasil penelitian sebuah lembaga riset yang bekerjasama dengan pemkab Sumbawa Barat menemukan pencemaran lingkungan akibat dari aktivitas tong dan gelondong dan kondisinya sudah sangat memperihatinkan,” imbuh Arkam.
Ia menegaskan, kenapa PETI kita tindaklanjuti karena berkenaan dengan masa depan anak dan cucu kita di masa yang akan datang. Dan alangkah bagusnya mari kita kelola lahan pertanian kita dengan baik, karena itu sangat bermanfaat dan memberikan hasil yang riil baik bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat KSB.
“Jelas dalam instruksi Kapolri bahwa kegiatan ilegal harus diberantas, dan program prioritas Presiden mengenai swasembada pangan bertentangan dengan keberadaan tambang ilegal di Desa Tepas Block Lang Sabunga,” demikian, pungkas Arkam. (Admin03-KS)







