Sumbawa Barat, Kanasumbawa – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD KSB, Selasa (23/6/2026). Persetujuan tersebut sekaligus menjadi momentum penguatan arah pembangunan ekonomi daerah pascatambang.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si. menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dukungan dan persetujuan terhadap Raperda yang telah dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Selain menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, DPRD juga menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait pengelolaan keuangan daerah, peningkatan pendapatan daerah, hingga strategi pembangunan ekonomi jangka panjang yang menjadi perhatian pemerintah daerah.

Menanggapi hal tersebut, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat saat ini tengah memperkuat transformasi ekonomi pascatambang melalui Program Sumbawa Barat Maju Luar Biasa yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2026.

Program tersebut difokuskan pada pengembangan tiga klaster ekonomi utama sebagai penopang pertumbuhan daerah di masa depan, yakni klaster pertanian, peternakan dan perikanan, klaster pariwisata, serta klaster industri.

Pada klaster pertanian, pemerintah daerah mendorong pengembangan agribisnis peternakan sapi dan penangkaran benih padi sebagai upaya meningkatkan produktivitas sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat. Sementara pada sektor pariwisata, pengembangan diarahkan pada pariwisata investasi dan pariwisata kerakyatan yang berbasis potensi alam daerah.

Adapun pada sektor industri, pemerintah daerah terus mendorong pengembangan industri ketenagakerjaan dan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah produk lokal, memperkuat perputaran ekonomi daerah, serta membuka lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat KSB.

Di sisi lain, kinerja pengelolaan keuangan daerah juga mendapat apresiasi DPRD. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dinilai berhasil menuntaskan seluruh tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2025. Selain itu, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 tercatat mencapai 144,15 persen dari target yang ditetapkan.

Mengakhiri pendapat akhirnya, Bupati menegaskan bahwa seluruh saran, masukan, dan rekomendasi DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan ke depan. Setelah memperoleh persetujuan DPRD, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi NTB untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.(Nin-ks)