Oleh : Redaksi Kanal Sumbawa
Kanalsumbawa.com | Opini
Keluhan warga terkait penarikan kendaraan oleh pihak penagih utang kembali meningkat di Kabupaten Sumbawa. Sejumlah warga melaporkan kendaraannya ditarik tanpa adanya putusan pengadilan, tanpa surat perintah resmi, serta tanpa penyerahan secara sukarela.
Persoalan ini tidak lagi semata-mata menyangkut hubungan perdata antara kreditur dan debitur, melainkan telah menyentuh aspek ketertiban umum, rasa aman warga, dan kehadiran negara dalam menegakkan hukum.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah memberikan kepastian hukum bahwa eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pengadilan, kecuali jika debitur secara sukarela menyerahkan objek jaminan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tindakan sepihak, tekanan, atau penyalahgunaan kekuasaan dalam proses penagihan.
Namun dalam praktik di lapangan, norma hukum tersebut belum sepenuhnya terimplementasi. Penarikan kendaraan masih terjadi di ruang publik, di jalan raya, di tempat kerja, bahkan di lingkungan tempat tinggal warga. Situasi ini berpotensi menimbulkan tekanan psikologis, rasa takut, dan ketimpangan posisi antara warga dan pihak penagih.
Dalam konteks seperti ini, penting untuk mempertanyakan apakah penyerahan kendaraan benar-benar terjadi secara sukarela, atau justru lahir dari kondisi tertekan. Jika penyerahan dilakukan karena rasa takut atau intimidasi, maka substansi keadilan hukum menjadi tergerus.
Dari sudut pandang tata kelola hukum, praktik semacam ini berisiko melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Hukum tidak lagi dipandang sebagai mekanisme perlindungan, melainkan sebagai formalitas yang bisa diabaikan dalam praktik.
Oleh karena itu, diperlukan peran aktif aparat penegak hukum dan otoritas pengawas sektor keuangan untuk memastikan bahwa proses penagihan berjalan sesuai koridor hukum. Penegakan hukum yang konsisten bukan semata bertujuan menghukum pelanggaran, tetapi untuk memulihkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat.
Pada saat yang sama, perusahaan pembiayaan juga memiliki tanggung jawab etis dan hukum untuk memastikan mitra penagihnya bekerja sesuai aturan. Kepatuhan terhadap hukum seharusnya dipandang sebagai investasi jangka panjang dalam menjaga reputasi dan stabilitas usaha, bukan sebagai hambatan operasional.
Warga tidak menuntut perlakuan istimewa. Mereka hanya berharap adanya kepastian hukum, perlindungan dari tindakan sewenang-wenang, serta mekanisme penyelesaian yang adil ketika terjadi sengketa pembiayaan.
Sumbawa tidak seharusnya menjadi ruang di mana norma hukum kehilangan daya kerjanya. Justru di daerah-daerah inilah kehadiran hukum negara paling dirasakan manfaatnya oleh warga.
Penarikan kendaraan tanpa prosedur hukum bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut martabat warga dan kewibawaan negara. Ketika hukum ditegakkan secara konsisten, ketertiban akan tumbuh. Ketika hukum diabaikan, yang muncul adalah ketidakpastian dan rasa takut.
Pilihan itu ada di tangan para pemangku kepentingan hari ini: memperkuat hukum agar melindungi semua pihak, atau membiarkan praktik menyimpang terus berulang hingga merusak kepercayaan publik yang jauh lebih mahal nilainya.







