Oleh : Yudi Prayudi – Pemerhati
Menjelang akhir tahun anggaran, saya merasa perlu menyampaikan peringatan keras bahwa pelaksanaan proyek-proyek APBD di Kabupaten Sumbawa Barat harus dihentikan dari pola kerja buru-buru, dipaksakan, dan sekadar mengejar laporan serapan anggaran. Kita sudah terlalu sering melihat pekerjaan yang dikejar pada detik-detik terakhir, tetapi mengorbankan kualitas dan keselamatan, sehingga pembangunan justru menambah masalah, bukan menyelesaikan persoalan rakyat.
Fakta bahwa realisasi belanja daerah baru sekitar 52% pada periode yang sudah sangat mepet merupakan tanda bahaya yang tidak boleh dianggap enteng. Ini bukan lagi soal administrasi yang telat—ini menunjukkan lemahnya manajemen, buruknya perencanaan, dan gagalnya fungsi kontrol internal pemerintah daerah. Jika kembali muncul SILPA besar, maka itu bukan sekadar kegagalan kerja, tetapi indikasi bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan anggaran.
Ketika anggaran tidak terserap, proyek dipaksakan di akhir tahun, dan SILPA terus terjadi setiap tahun, publik wajar menduga bahwa ada aroma permainan anggaran yang sengaja dibangun melalui pola-pola seperti ini.
—
DASAR HUKUM YANG TEGAS DAN TIDAK BISA DITAWAR
1. UU No. 23 Tahun 2014
Belanja daerah wajib selesai dalam satu tahun anggaran, kecuali kegiatan multiyears yang sudah mendapat persetujuan DPRD.
2. PP No. 12 Tahun 2019
Kontrak multiyears harus:
Disetujui DPRD,
Termuat dalam RKPD dan APBD,
Memiliki kontrak tahun jamak yang sah.
Tanpa itu semua, tidak ada dasar melanjutkan pekerjaan ke tahun berikutnya.
3. Permendagri No. 77 Tahun 2020
Menegaskan bahwa:
Kegiatan yang tidak selesai di akhir tahun harus direkonsiliasi,
Jika bukan multiyears, tidak boleh dibayar pada tahun anggaran berikutnya.
—
PROYEK BUKAN MULTIYEARS? TIDAK ADA CERITA LANJUTAN
Jika proyek seharusnya selesai di tahun anggaran berjalan tetapi molor:
1. Sisa kegiatan gugur otomatis.
2. Jika hendak dilanjutkan, harus diajukan ulang dalam APBD-P atau APBD tahun depan.
3. Tidak boleh ada pembayaran “akal-akalan” dengan anggaran baru.
Ini bukan interpretasi bebas — ini ketentuan hukum.
—
SERUAN TEGAS KEPADA DPRD KSB, KEJARI KSB, DAN POLRES KSB
Saya meminta dan mendesak secara serius agar:
1. DPRD Kabupaten Sumbawa Barat
Sebagai wakil rakyat dan pemegang fungsi pengawasan, DPRD harus turun tangan memastikan tidak ada proyek yang dipaksakan, tidak ada anggaran yang dimainkan, serta tidak ada kegiatan yang dibiarkan molor tanpa konsekuensi. Pengawasan bukan formalitas rapat—itu mandat rakyat.
2. Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat (Kejari KSB)
Sebagai aparat penegak hukum, Kejari harus:
Mengawasi proses pengadaan,
Mengawal realisasi fisik dan keuangan,
Bertindak bila ditemukan indikasi penyimpangan,
Tidak menunggu laporan masyarakat jika fakta di lapangan sudah jelas.
3. Kepolisian Resor Sumbawa Barat (Polres KSB)
Polres KSB memiliki kewenangan untuk menangani dugaan penyimpangan anggaran. Setiap praktik markup, pemaksaan pekerjaan, atau manipulasi progres harus diselidiki secara profesional dan transparan.
Kabupaten Sumbawa Barat membutuhkan keberanian institusi-institusi ini untuk mengawal anggaran rakyat, bukan sekadar hadir saat acara seremonial.
—
PENEGASAN AKHIR
Saya mengingatkan dengan sangat tegas:
Hentikan pola kerja asal cepat menjelang tutup tahun.
Tidak boleh ada pengerjaan yang dipaksakan.
Tidak boleh ada SILPA besar yang melemahkan ekonomi daerah.
Tidak boleh ada “jalan pintas” penyelesaian proyek yang melanggar hukum.
Tidak boleh ada permainan anggaran ditutup-tutupi.
Anggaran daerah adalah amanah. Bila ada yang mencoba mempermainkannya, maka harus berhadapan dengan hukum.
Pernyataan ini saya sampaikan demi mendorong keterbukaan, pengawasan yang jujur, dan pembangunan yang benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Sumbawa Barat.







