Sumbawa Barat, Kanal Sumbawa– Polres Sumbawa Barat memediasi persoalan penyegelan Kantor Desa Ai Kangkung, Kecamatan Sekongkang, yang terjadi pascapemilihan kepala desa (Pilkades). Melalui pendekatan persuasif bersama pemerintah daerah, segel kantor desa akhirnya dibuka pada Selasa (27/10/2026), untuk memulihkan aktivitas pemerintahan dan mendukung keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
Mediasi berlangsung sekitar pukul 13.00 WITA di Masjid Jami’ Hijratussabil, Desa Ai Kangkung. Pertemuan tersebut melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) KSB, Forkopimcam Sekongkang, serta sejumlah calon kepala desa dan tim sukses.
Penyegelan dilakukan oleh massa simpatisan calon kepala desa yang kalah dalam Pilkades. Menyikapi kondisi tersebut, kepolisian mengambil langkah persuasif dengan mengajak para calon kepala desa dan simpatisannya menyikapi hasil pemilihan secara dewasa, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kabag Ops Polres Sumbawa Barat, KOMPOL Ariffuddin, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa kantor desa harus tetap berfungsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ia meminta seluruh pihak tidak membiarkan perbedaan sikap terhadap hasil Pilkades menghambat pelayanan publik.
“Kami hadir di tempat ini atas nama negara dan masyarakat. Kami meminta kepada para calon kepala desa dan simpatisan untuk bersama-sama membuka segel kantor desa yang dilakukan pascapelaksanaan Pilkades. Pelayanan publik oleh pemerintah desa harus tetap berjalan guna memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam mediasi tersebut, Kepala DPMDes KSB, H. Abdul Hamid, S.Pd., M.Pd., juga mengarahkan pihak yang keberatan terhadap pelaksanaan Pilkades untuk menempuh mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. Keberatan dapat disampaikan secara resmi kepada DPMDes dengan menyertakan bukti dan saksi pendukung.
Penyelesaian melalui jalur resmi diharapkan dapat memberikan ruang bagi pihak yang keberatan untuk menyampaikan persoalannya sesuai prosedur. Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa dapat berjalan tanpa menghambat aktivitas pemerintahan desa maupun pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.
Hasil mediasi tersebut ditindaklanjuti dengan pembukaan segel Kantor Desa Ai Kangkung sekitar pukul 13.40 WITA. Pembukaan dilakukan oleh Kepala DPMDes KSB bersama Camat Sekongkang, Amrullah, S.AP., dengan pengamanan aparat TNI dan Polri.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Rendy Andy Julikhlas, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Anak Agung Made Subrata, menyampaikan bahwa upaya mediasi dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas sekaligus memastikan pelayanan publik di tingkat desa tetap berjalan.
Kepolisian juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang kembali melakukan penyegelan secara sepihak. Apabila tindakan serupa kembali terjadi, polisi menyatakan akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan dibukanya kembali kantor desa, aktivitas pemerintahan di Ai Kangkung diharapkan dapat kembali berjalan normal dan masyarakat memperoleh pelayanan administrasi sebagaimana mestinya. Polres Sumbawa Barat bersama pemerintah daerah mengimbau seluruh pihak menahan diri serta menghormati mekanisme penyelesaian persoalan Pilkades agar perbedaan pilihan tidak menghambat kepentingan masyarakat.







