KANALSUMBAWA.COM, SUMBAWA BARAT – Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) meminta PT Karya Loka Sinergi (PT KLS) untuk membongkar pabrik Stone Crusher yang dibangun di Desa Lamunga Kecamatan Taliwang. Permintaan tersebut, disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertempat di Ruang Banggar DPRD KSB pada, Selasa, 20 Mei 2025.
Pasalnya, aktifitas pemanfaatan ruang oleh PT KLS tidak sesuai tata ruang dikarenakan usaha dengan KBLI 77395 berada dalam area konsesi PT. Sumbawa Barat Mineral (PT SBM) sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi di Block Lamunga.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), H. Basuki AR, SE dalam kesempatan tersebut mengingatkan PT KLS agar dalam melakukan aktivitas penambangan, penting untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan terkait lainnya.
“Lewat RDPU ini, kami minta PT KLS untuk mengurus perijinan yang lengkap dan rekomendasi Tata Ruang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan kegiatan penambangan dilakukan secara legal dan bertanggung jawab,” ungkap H. Bas akrab ketua Komisi III DPRD KSB disapa.

Ia menekankan, jangan kita membuat rekomendasi diluar ketentuan agar tidak menyalahi aturan. Untuk itu, rekomendasi yang dibuat untuk aktivitas penambangan emas harus selalu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pertambangan.
“KSB disebut kabupaten tambang dan kita senang banyak investasi yang masuk. Tetapi ketika kami di Komisi III DPRD menolak PT KLS aktivitas, bukan berarti kami tidak welcome terhadap investasi, melainkan sebagai bentuk fungsi pengawasan kami terhadap investasi ilegal yang bapak lakukan,” katanya.
Legislator asal Dapil III juga menyampaikan, tidak boleh ada rekomendasi yang melanggar ketentuan hukum, seperti melakukan penambangan tanpa izin (PETI) atau melakukan aktivitas yang melanggar regulasi lain yang terkait dengan pertambangan.
“Silahkan PT KLS mengurus ijinnya, dan kalau sudah kantongi ijin silahkan bapak buat stone Crusher yang lebih bagus dari sebelumnya lebih baik. Tapi jika belum bisa memenuhi dan melengkapi izin lengkap, maka kami minta untuk membongkar pabrik stone Crusher tersebut,” tegasnya.
Setiap aktivitas penambangan, termasuk penambangan emas, harus memiliki izin yang sah dari pemerintah, seperti IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), atau IPR (Izin Pertambangan Rakyat
“Jadi kami berharap PT SBM untuk menjaga wilayah konsesinya supaya jangan sampai mineral tambangnya dikelola pihak lain. Karena secara legal perusahaan bapak selaku pemilik resmi IUP di block Lamunga,” tukasnya.
Sementara Saidi Direktur PT KLS dalam RDPU tersebut menyampaikan permohonan maaf dan menyadari bahwa lokasi pembangunan pabrik Stone Crusher tidak sesuai dengan pemanfaatan tata ruang.
“Kami baru tahu lokasi pembangunan pabrik stone Crusher tidak sesuai dengan Tata Ruang. Dalam waktu dekat ini kami akan memindahkan mesin dan peralatan kami dilokasi lain dekat Block Lang Ilir Kelurahan Sampir,” ucapnya.
Turut hadir dalam RDPU tersebut antara lain, Dinas Lingkungan Hidup KSB, Bidang Tata Ruang dan Pertanahan DPUPR KSB, Dinas Perijinan KSB, PT SBM, PT KLS dan segenap jajaran Komisi III DPRD KSB.
Sebagai informasi, pabrik stone crusher emas adalah fasilitas yang digunakan untuk memproses batuan yang mengandung emas menjadi bijih yang lebih kecil dan lebih mudah untuk diekstraksi emasnya. Pabrik ini biasanya terdiri dari berbagai mesin penghancur batuan, penyortir, dan peralatan pengolahan bijih lainnya yang bekerja secara bersama-sama untuk memisahkan emas dari batuan.







