KANALSUMBAWA.COM – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti serius aktivitas penambangan emas tanpa izin atau Ilegal PT Karya Loka Sinergi (PT KLS) di Desa Lamunga Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Menyoal tentang aktivitas ilegal PT KLS tersebut, Dinas ESDM NTB menegaskan bahwa kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah provinsi, melainkan telah menjadi tanggung jawab Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jadi kewenangan penindakan sepenuhnya sudah berada di APH, hal ini berlaku sejak adanya penarikan kewenangan pertambangan oleh pemerintah pusat. Kami di Provinsi tidak lagi memiliki otoritas untuk menindak langsung pelaku pertambangan ilegal, termasuk yang berkaitan dengan komoditas logam,” jelas Kabid Minerba Dinas ESDM NTB, Iwan Setiawan, ST saat dikonfirmasi media ini, Selasa, 22 Mei 2025.

Ia mendorong, agar Aparat Penegak Hukum dapat bertindak tegas dan cepat dalam menangani aktivitas penambangan emas yang melanggar hukum seperti yang dilakukan PT KSL. Sehingga publik tidak berspekulasi negatif terhadap kinerja pemerintah dan terutama APH.
“Karena pembiaran terhadap aktivitas llegal PT KLS hanya akan menimbulkan konflik ditengah masyarakat. Belum lagi sumber material yang akan digunakan berasal dari konsesi lahan PT Sumbawa Barat Mineral berdasarkan informasi dari Bidang Tata Ruang Dinas PUPR KSB,” paparnya.
Dengan demikian, lanjutnya, sederat bukti dan data lapangan dari Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR KSB sudah cukup kuat dan menjadi pintu masuk APH untuk melakukan penindakan dilapangan.
“Penegakan hukum terhadap tambang ilegal adalah bagian dari menjaga kedaulatan atas sumber daya alam. Negara tidak melarang siapapun untuk menambang ataupun melakukan pengolahan emas, namun sebaiknya mengurus izin dulu. Ini sudah tidak punya izin mencaplok lahan konsesi PT SBM lagi,” imbuhnya.
Untuk diketahui bersama, sambungnya, penambangan tanpa izin adalah kejahatan lingkungan dan ekonomi. Negara tidak boleh kalah dengan segelintir pelaku usaha yang mengabaikan hukum, dan kami meminta Bidang Tata Ruang Dinas PUPR KSB untuk melakukan tindakan segera.
“Pada hari Jum’at 9 Mei 2025 Bidang Tata Ruang melakukan koordinasi dengan kami terkait aktivitas PT KLS dan kami menyarankan untuk dilakukan tindakan. Kami juga meminta Kabid Tata Ruang bersurat ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM, karena kewenangan Pengendalian Pertambangan Mineral disana,” ucapnya.
Tak hanya itu, ia juga menyinggung soal pelanggaran hukum terkait pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana karena melanggar pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), IUPK, atau izin lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang saat RDPU bersama Komisi III DPRD KSB menyampaikan, berkali-kali melayangkan surat peringatan dan menekankan pihak PT KLS untuk menghentikan aktivitas karena aspek perizinannya hanya didapat dari OSS Dinas Perijinan KSB dan beroperasi didalam wilayah IUP PT SBM.
“Maka dengan adanya aktivitas pertambangan ilegal oleh PT KLS, pihak yang paling dirugikan dalam hal ini PT SBM selaku pemegang IUP resmi dan pemilik konsesi. Karena modus mereka beroperasi dengan memanfaatkan penambang liar untuk memperoleh bahan baku olahan dari lahan konsesi PT SBM,” pungkasnya. (Tim KS)







