Kanalsumbawa, Jereweh – Rencana aktivitas perendaman emas yang akan dilakukan Koperasi Merah Putih di Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), menuai penolakan keras dari masyarakat. Aktivitas tersebut dinilai berisiko tinggi mencemari lingkungan dan mengancam keberlangsungan pertanian warga yang selama ini bergantung pada sistem irigasi setempat.

Penolakan warga bukan tanpa alasan, karena lokasi rencana perendaman emas disebut berada tepat berdampingan dengan saluran irigasi utama yang mengaliri areal persawahan produktif Desa Belo. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terjadinya pencemaran air yang berdampak langsung pada lahan pertanian dan hasil panen warga.

“Objek perendaman emas itu persis berdampingan dengan saluran irigasi. Ini jelas sangat berbahaya dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Rustam Efendi, petugas Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), Rabu, 7 Januari 2026.

Rustam menilai, aktivitas perendaman emas-yang lazim menggunakan bahan kimia berisiko-tidak semestinya dilakukan di kawasan pertanian produktif.

Ia menegaskan, potensi kerusakan lingkungan dan pencemaran air jauh lebih besar dibandingkan manfaat yang dijanjikan oleh pihak koperasi.

Menurutnya, penghentian sementara bukanlah solusi. Ia mendesak agar lokasi tersebut disegel total sebelum aktivitas berjalan dan menimbulkan dampak yang sulit dipulihkan.

“Tidak boleh ada pembiaran. Kalau sudah tercemar, petani yang akan menanggung akibatnya,” ujarnya.

Warga juga mempertanyakan peran pemerintah daerah dan instansi teknis terkait yang dinilai lalai melakukan pengawasan sejak awal. Hingga kini, belum ada kejelasan terkait kelengkapan perizinan maupun kajian lingkungan atas rencana aktivitas perendaman emas tersebut.

“Pertanyaannya, apakah sudah ada izin resmi dan analisis dampak lingkungan? Jangan sampai kegiatan berisiko tinggi ini dibiarkan tanpa pengawasan yang ketat,” kata Rustam.

Kekhawatiran warga semakin menguat mengingat saluran irigasi tersebut menjadi sumber air utama bagi puluhan hektare sawah di Desa Belo. Jika terjadi pencemaran, bukan hanya satu musim tanam yang terancam, tetapi keberlanjutan pertanian warga dalam jangka panjang.

Sejumlah petani mengaku tidak pernah dilibatkan atau diberi penjelasan terkait rencana aktivitas perendaman emas tersebut. Mereka menilai, keberadaan koperasi justru menimbulkan keresahan dan ketidakpastian bagi petani yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian.

Desakan kini mengarah kepada aparat penegak hukum (APH) agar segera turun tangan. Warga meminta dilakukan penyelidikan sejak dini untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum, khususnya terkait lingkungan hidup dan tata ruang.

“APH harus segera bertindak sebelum terjadi kerusakan. Jangan menunggu masalah muncul baru bertindak,” tegas Rustam.

Masyarakat Desa Belo menyatakan siap melakukan langkah lanjutan, termasuk aksi penolakan terbuka, jika aktivitas perendaman emas tersebut tetap dipaksakan. Mereka menilai, kepentingan ekonomi segelintir pihak tidak boleh mengorbankan lingkungan dan ketahanan pangan warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Koperasi Merah Putih maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi terkait rencana aktivitas perendaman emas di Desa Belo. (Admin02-KS)