Foto. Kepala Dinas Lingkungan Hidup KSB, Aku Nur Rahmadin, S.Pd., M.M.Inov,
Kanalsumbawa, Taliwang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menegaskan akan menutup Koperasi Merah Putih Desa Belo Jereweh dan sejumlah perusahaan yang terbukti merusak saluran irigasi dan aliran sungai masyarakat.
Kepala DLH KSB, Aku Nur Rahmadin, S.Pd., M.M.Inov, menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi bagi aktivitas yang mengancam mata pencaharian warga.
“Saluran irigasi dan sungai ini vital bagi kehidupan masyarakat. Jika terbukti merusak, kami akan ambil tindakan tegas,” tegasnya, Senin (12/1/2026).
Penertiban ini menyusul laporan warga bahwa Koperasi Merah Putih melakukan aktivitas penambangan emas rendaman yang berdekatan langsung dengan saluran irigasi dan aliran sungai. Aktivitas ini dinilai membahayakan pasokan air untuk pertanian dan kebutuhan sehari-hari warga.
“Kami menemukan titik-titik aktivitas yang mengganggu aliran air. Ini jelas merugikan masyarakat dan harus ada efek jera bagi pelaku,” lanjut Kadis LH.
DLH KSB membuka jalur pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran serupa. “Setiap laporan akan ditindaklanjuti. Tidak ada kompromi bagi perusak lingkungan,” tegasnya.
Patroli di sepanjang saluran irigasi dan sungai kritis Desa Belo akan diperketat. “Kami ingin memastikan semua pihak, baik koperasi maupun perusahaan, mematuhi aturan lingkungan,” kata Kadis LH.
Ketua Gapoktan Desa Belo, Rustam Efendy, menyambut positif langkah DLH. “Selama ini petani khawatir irigasi terganggu. Penertiban ini menjadi harapan bagi kami,” ujarnya.
Selain itu, sejumlah perusahaan tambang emas rendaman juga diingatkan untuk mematuhi aturan lingkungan. “Merusak fasilitas publik sama artinya merugikan warga dan usaha sendiri. Apalagi sungai dan saluran irigasi jantung kehidupan masyarakat desa,” tegas Kadis LH.
DLH menekankan, efek jera menjadi prioritas utama. “Kami ingin ada dampak nyata dari penertiban ini agar tidak ada pihak lain yang berani melanggar aturan lingkungan,” tambahnya.
Selain sanksi administratif, DLH KSB juga akan menindak secara hukum pihak yang terbukti merusak irigasi dan sungai. “Langkah hukum akan diambil bila pelanggaran berat ditemukan,” ujar Kadis LH.
Petani berharap penertiban ini bisa menjaga keberlanjutan produksi pertanian. “Air untuk sawah adalah hidup kami. Jika rusak, panen bisa gagal dan ekonomi warga terganggu,” kata salah satu petani, Mursidi.
Kadis LH menegaskan, seluruh aktivitas pengelolaan sumber daya alam harus sejalan dengan perlindungan lingkungan. “Ini bukan sekadar aturan, tapi soal hak hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.
Penertiban Koperasi Merah Putih dan perusahaan ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak di KSB. Lingkungan dijaga, irigasi lancar, dan warga terlindungi. Tidak ada kompromi bagi pelaku perusak lingkungan.







