Sumbawa Barat, Kanalsumbawa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat mengungkap telah memeriksa 88 saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pengadaan bantuan mesin penggiling padi (combine harvester) melalui Pokok Pikiran (Pokir) DPRD pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2023 hingga 2025. Meski demikian, penetapan tersangka masih menunggu pemenuhan sejumlah petunjuk hasil ekspose dan audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPK RI.
Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan Kejari Sumbawa Barat dalam kegiatan Coffee Morning yang digelar di Kantor Kejari KSB, Jumat (12/6/2026).
Dalam hal ini disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat Agung Pamungkas, S.H., M.H. menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan mesin combine telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 7 Januari 2026. Sejak saat itu, tim penyidik terus melakukan pendalaman guna mengungkap adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara.
Penyidik juga telah melakukan ekspose bersama Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada 8 April 2026, kemudian dilanjutkan ekspose bersama Tim Auditor BPK RI pada 23 April 2026.
Dari hasil kedua ekspose tersebut, terdapat sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi guna menyempurnakan penyidikan. Namun, rincian petunjuk tersebut tidak dapat disampaikan secara terbuka demi kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.
Untuk memenuhi petunjuk tersebut, tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak, mulai dari unsur Dinas Pertanian, DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, pemerintah desa tempat bantuan combine berasal, hingga kelompok tani penerima bantuan.
“Hingga saat ini jumlah saksi yang telah diperiksa untuk tiga surat perintah penyidikan mencapai 88 orang dan masih akan bertambah,” demikian disampaikan Kejari KSB dalam rilisnya.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen tambahan yang berkaitan dengan pembuktian perkara. Setelah seluruh pemeriksaan tambahan selesai dilakukan, hasilnya akan kembali dilaporkan kepada Kejati NTB dan BPK RI untuk dilakukan ekspose lanjutan.
Kejari KSB menegaskan tim penyidik saat ini terus bekerja semaksimal mungkin untuk memenuhi seluruh petunjuk yang diberikan dalam hasil ekspose. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum memasuki tahapan berikutnya.
“Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat tetap akan segera melakukan penetapan tersangka setelah petunjuk-petunjuk hasil ekspose dinilai terpenuhi dan telah adanya audit Perhitungan Kerugian Negara dari BPK RI,” demikian ditegaskan dalam rilis resmi Kejari Sumbawa Barat.**







