Foto. Gambar Ilustrasi PT SBM Membantah Pernyataan Manipulatif Mukhlis
Kanalsumbawa, Sumbawa Barat | Pernyataan Mukhlis yang mengaku beberapa kali ditawari kerja sama oleh PT Sumbawa Barat Mineral (SBM) dalam penggarapan lahan kembali menuai reaksi keras. Pihak perusahaan menegaskan bahwa klaim tersebut tidak pernah terjadi dan sepenuhnya tidak sesuai fakta di lapangan.
Perwakilan Humas PT SBM menilai pernyataan Mukhlis bukan saja tidak akurat, tapi juga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama masyarakat di wilayah Jereweh yang menjadi sasaran informasi.
“Kami tegaskan: PT SBM tidak pernah menawarkan kerja sama kepada Mukhlis untuk penggarapan lahan. Klaim itu tidak benar,” ujar seorang Perwakilan Humas PT SBM saat dimintai konfirmasi, Sabtu (21 Februari 2026). Ia menyebut, narasi yang dibangun Mukhlis berulang kali berubah dan tidak dapat diverifikasi.
Menurut Humas PT SBM, alasan Mukhlis yang menyebut dirinya menolak tawaran perusahaan karena menunggu pasca bulan puasa tidak memiliki dasar. Bahkan, pihak perusahaan menyebut Mukhlis sengaja membuat alibi yang tidak faktual.
“Sangat kontradiktif. Bagaimana mungkin seseorang menolak tawaran kerja sama yang bahkan tidak pernah diberikan? Pernyataan itu tidak logis,” tegas Humas PT SBM.
Perusahaan juga mempertanyakan pernyataan awal Mukhlis yang sempat mengklaim bahwa tiga perusahaan—PT SBM, PT Indotan, dan CV Bumi Nusantara—telah memberikan pelepasan wilayah seluas 15 hektare kepada koperasi miliknya. Klaim itu dinilai tidak memiliki bukti hukum maupun dokumen resmi apa pun.
“Bagaimana mungkin wilayah yang katanya dilepas, justru disebut sebagai wilayah yang kami tawarkan untuk dikerjakan? Narasinya berubah-ubah. Ini bentuk pembelokan fakta,” kata Humas PT SBM.
Menurut perusahaan, pernyataan Mukhlis yang terus berputar “di lingkaran yang sama” justru memperlihatkan ketidakjelasan posisi dan tujuan dari komunikasi yang disampaikan kepada publik. PT SBM menilai ada upaya membentuk opini seakan-akan perusahaan berutang penjelasan, padahal faktanya tidak demikian.
Humas PT SBM menegaskan, perusahaan bekerja berdasarkan prosedur legal, dokumen resmi, dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan narasi sepihak tanpa bukti. Karena itu, perusahaan meminta masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak konsisten.
“Kami sangat menghormati masyarakat. Tapi kami juga meminta masyarakat untuk mencerna informasi dengan baik, karena pernyataan yang berubah-ubah dapat menyesatkan dan menciptakan kegaduhan yang tidak diperlukan,” tambahnya.
Perusahaan menilai, apa yang disampaikan Mukhlis berpotensi menciptakan misleading information yang dapat merugikan masyarakat setempat, terutama jika informasi itu tidak diverifikasi.
Lebih jauh, PT SBM menegaskan bahwa isu pelepasan lahan, kerja sama, hingga penawaran penggarapan adalah isu sensitif yang membutuhkan klarifikasi langsung dari sumber resmi. “Kami terbuka, tapi setiap klaim harus berdasarkan fakta, bukan cerita,” papar Humas PT SBM.
Perusahaan juga menilai bahwa penggunaan narasi “ditawari lalu menolak” adalah cara Mukhlis untuk mengesankan bahwa ia memiliki kendali atas wilayah yang tidak pernah menjadi kewenangannya.
“Pada akhirnya, kalau narasi yang dibangun tidak didukung bukti, maka itu bukan informasi, melainkan pembodohan publik,” ujar Humas PT SBM.
PT SBM mengimbau masyarakat di Jereweh dan sekitarnya untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh klaim yang tidak konsisten. Perusahaan memastikan semua kebijakan menyangkut lahan dan wilayah operasi dilakukan melalui mekanisme resmi, transparan, dan tercatat.
“Yang pasti, publik berhak mendapatkan informasi benar, bukan pernyataan yang saling bertentangan,” tutup Humas PT SBM.(Admin02-Ks)







