Taliwang, Kanalsumbawa – Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mencapai 357 kasus hingga minggu ke-33 2026. Di tengah catatan tersebut, Dinas Kesehatan KSB menekankan pentingnya respons cepat setelah seseorang mengalami gigitan, terutama pada 15 menit pertama.

Kepala Dinas Kesehatan KSB dr. Carlof, M.MRS., MQM., mengatakan tindakan awal terhadap luka gigitan tidak sebaiknya ditunda sambil menunggu kondisi korban. Luka perlu segera dicuci menggunakan air mengalir dan sabun selama 15 menit sebelum korban mendapatkan pemeriksaan di fasilitas kesehatan.

“Ketika kita digigit anjing, kucing atau monyet, yang perlu kita lakukan adalah cuci luka akibat gigitan itu dengan air mengalir dan sabun selama 15 menit,” ujarnya.29/9/26

Catatan GHPR KSB menunjukkan jumlah kasus tidak berada pada angka yang sama setiap tahun. Pada 2022 tercatat 425 kasus, kemudian 256 kasus pada 2023, 258 kasus pada 2024, dan kembali menjadi 416 kasus pada 2025. Sementara pada 2026, jumlahnya telah mencapai 357 kasus hingga minggu ke-33.

Menurut Carlof, istilah GHPR penting dipahami masyarakat karena tidak setiap gigitan hewan secara otomatis berarti korban terkena rabies. Karena itu, setiap kasus gigitan tetap perlu mendapatkan penilaian dan penanganan medis untuk menentukan tindakan selanjutnya.

“Tidak semua anjing itu rabies. Yang ada adalah Gigitan Hewan Penular Rabies atau GHPR,” katanya.

Setelah luka dibersihkan, korban dianjurkan segera mendatangi Puskesmas atau RSUD untuk mendapatkan pemeriksaan. Tenaga kesehatan selanjutnya akan menentukan penanganan yang diperlukan, termasuk pemberian Vaksin Anti Rabies (VAR) sesuai hasil pemeriksaan dan kondisi korban.

Penanganan tersebut menjadi penting karena langkah pertama setelah gigitan tidak berhenti pada mencuci luka. Korban tetap membutuhkan pemeriksaan tenaga kesehatan agar kondisi luka dan kebutuhan tindakan lanjutan dapat diketahui sejak awal.

Bagi warga yang mengalami kendala untuk mendapatkan akses transportasi, layanan kesehatan KSB juga memiliki TRC Ambulans berbasis Puskesmas. Layanan tersebut dapat diakses melalui Call Center KSB Maju Kesehatan di nomor 0813-3041-8961, selain masyarakat dapat langsung menghubungi fasilitas kesehatan terdekat.

Dengan jumlah GHPR yang mencapai 357 kasus hingga minggu ke-33, penanganan tidak hanya bergantung pada layanan setelah korban tiba di fasilitas kesehatan. Respons dari lingkungan dan keluarga pada menit-menit awal juga menjadi bagian penting, terutama memastikan luka segera dicuci sebelum korban memperoleh pemeriksaan medis.

Dinkes KSB pun mengingatkan agar masyarakat tidak menunggu munculnya keluhan untuk mencari pertolongan setelah mengalami gigitan. Membersihkan luka selama 15 menit, kemudian segera mendapatkan pemeriksaan di Puskesmas atau RSUD, menjadi langkah awal yang dapat dilakukan sambil memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia.(Nin-ks)