JAKARTA, Kanalsumbawa– Pemerintah Kabupaten Sumbawa resmi menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (Ditjen PDASRH) Kementerian Kehutanan untuk memperkuat upaya rehabilitasi hutan dan lahan di Kabupaten Sumbawa.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP., bersama Direktur Jenderal PDASRH, Ir. Dyah Murtiningsih, M.Hum., di Ruang Rapat Ditjen PDASRH, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Penandatanganan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Sumbawa memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dalam menangani kerusakan hutan dan lahan sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Jarot memaparkan Program Sumbawa Hijau Lestari yang menjadi salah satu agenda strategis pemerintah daerah untuk memulihkan kawasan hutan, menjaga daerah aliran sungai (DAS), serta melindungi sumber daya air.

Menurut Jarot, persoalan kerusakan hutan tidak hanya berkaitan dengan kondisi lingkungan, tetapi juga memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Mulai dari ketersediaan air, produktivitas pertanian hingga meningkatnya risiko bencana.

Karena itu, ia berharap kerja sama dengan Ditjen PDASRH dapat memberikan dukungan nyata terhadap pelaksanaan Program Sumbawa Hijau Lestari. Penandatanganan nota kesepakatan tersebut diharapkan menjadi awal dari langkah konkret pemulihan lingkungan di Kabupaten Sumbawa.

Jarot menegaskan, keberhasilan program rehabilitasi tidak cukup diukur dari banyaknya pohon yang ditanam. Hal yang lebih penting adalah memastikan tanaman tumbuh, kawasan yang rusak kembali pulih, serta manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

Sementara itu, Direktur Jenderal PDASRH, Dyah Murtiningsih, menyambut positif inisiatif Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam mengembangkan Program Sumbawa Hijau Lestari.

Ia menilai kolaborasi pemerintah pusat dan daerah memiliki peran penting dalam mempercepat rehabilitasi hutan dan lahan. Upaya tersebut membutuhkan perencanaan terpadu serta dukungan berbagai pihak agar pemulihan ekosistem dapat berjalan efektif.

Dyah juga berharap kesepakatan yang telah ditandatangani segera ditindaklanjuti dengan langkah teknis, termasuk penentuan lokasi prioritas rehabilitasi. Penetapan lokasi perlu mempertimbangkan kondisi lahan, karakteristik daerah aliran sungai, serta kebutuhan masyarakat di sekitar kawasan.

Dengan perencanaan yang tepat, rehabilitasi hutan dan lahan diharapkan tidak hanya mengembalikan fungsi ekologis, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Sumbawa didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Sumbawa. Sementara dari Ditjen PDASRH, Direktur Jenderal hadir bersama sejumlah jajaran.

Penandatanganan Nota Kesepakatan ini diharapkan menjadi landasan bagi penguatan dukungan teknis, koordinasi program, serta pelibatan masyarakat dalam rehabilitasi hutan dan lahan. Kerja sama tersebut sekaligus memperkuat langkah Pemerintah Kabupaten Sumbawa mewujudkan lingkungan yang lebih hijau, lestari, dan berkelanjutan.**