Sumbawa Barat, Kanalsumbawa — Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat mulai membenahi cara mengelola aset tanah dengan menyatukan data pertanahan, aset daerah dan pajak. Langkah ini diarahkan agar aset milik pemerintah tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga dapat dikelola dengan data yang lebih akurat untuk mendukung pendapatan daerah.

Upaya tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Sumbawa Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat di Ruang Rapat Graha Fitrah, Taliwang, Senin (10/8/2026).

Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah menandatangani kesepakatan bersama Kepala Kantor Pertanahan KSB Muhammad Abdul Kadir Jailani. Kerja sama itu menjadi pijakan bagi kedua lembaga untuk mempercepat penataan aset tanah pemerintah daerah.

Salah satu pekerjaan yang akan dilakukan adalah mempercepat sertifikasi tanah milik Pemkab Sumbawa Barat. Inventarisasi dan penelusuran aset juga menjadi bagian penting, terutama untuk memastikan bidang tanah yang dimiliki pemerintah memiliki informasi dan status yang jelas.

Namun, kerja sama tersebut tidak hanya berbicara mengenai sertifikat. Pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan juga akan mengembangkan pertukaran data pertanahan, aset serta pajak daerah agar informasi yang selama ini tersebar dapat digunakan secara lebih terintegrasi.

Data bidang tanah nantinya diarahkan ke dalam sistem berbasis spasial. Dengan pendekatan ini, informasi mengenai lokasi dan bidang tanah dapat dipetakan secara lebih jelas sehingga membantu pemerintah dalam melakukan pendataan sekaligus mengambil keputusan terkait pengelolaan aset.

Pemetaan Zona Nilai Tanah berbasis bidang juga masuk dalam ruang lingkup kerja sama. Data tersebut dapat menjadi salah satu informasi pendukung bagi pemerintah dalam melihat nilai dan potensi suatu bidang tanah secara lebih terukur.

Bagi Pemkab Sumbawa Barat, pembenahan data tersebut memiliki kaitan langsung dengan pengelolaan Barang Milik Daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Data yang lebih tertata diharapkan membuat pemerintah lebih mudah mengidentifikasi aset sekaligus melihat potensi yang dapat dikembangkan.

Kerja sama ini juga mencakup dukungan terhadap Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertifikasi aset tanah pemerintah serta pemanfaatan data peralihan hak atas tanah. Di sisi lain, integrasi informasi pertanahan diharapkan ikut memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.

Kesepakatan antara Pemkab Sumbawa Barat dan Kantor Pertanahan KSB berlaku selama lima tahun hingga 2031. Dalam jangka tersebut, kedua pihak ditargetkan dapat membangun basis data pertanahan berbasis spasial yang lebih lengkap, valid dan berkelanjutan.

Bagi Sumbawa Barat, langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola aset yang lebih tertib sekaligus mendukung target Kabupaten Lengkap 2026. Penandatanganan tersebut turut disaksikan Sekretaris Daerah drh. Hairul, M.M., Asisten Pemerintahan dan Kesra Khusnarti, S.Pd., M.M.Inov., Kepala BPKAD H. Amir Sarifuddin, S.Pd., S.T., M.M., Kepala Dinas Perhubungan Armayadi, S.T., M.M.Inov., serta Inspektur Daerah Drs. Tajuddin.**