Kanalsumbawa, Sumbawa Barat – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sahabat Bumi mendesak Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) H. Amar Nurmansyah untuk lebih responsif dalam menangani persoalan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang marak terjadi dibeberapa wilayah.
Desakan tersebut menyusul ditengarai banyaknya peristiwa kerusakan lingkungan yang terjadi dari akibat yang ditimbulkan dari kegiatan PETI. Salah satu aktivitas yang menjadi sorotan yaitu aktivitas penambangan ilegal di block Lang Sabunga Desa Tepas Kecamatan Brang Rea.
Sejumlah pihak menilai, sikap pemerintah daerah yang belum menunjukkan langkah konkret turut memperparah situasi di lapangan. Pasalnya, aktivitas penambangan emas di block Lang Sabunga Desa Tepas kian menggila dan pelakunya tanpa sadar telah merusak ekosistem hutan.
Ketua LSM Sahabat Bumi, Musmulyadi Yowry, secara terbuka menyerukan agar Bupati KSB segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang dinilai telah membawa dampak kerusakan terhadap lingkungan hidup dan tatanan hukum.
“Kami tidak bisa terus menunggu aparat bergerak, sementara kerusakan lingkungan di KSB, khususnya block Lang Sabunga semakin parah. Sekarang kami mendesak Bupati untuk ambil sikap tegas dan segera realisasi Tim Satgas PETI. Ini tanah yang Anda pimpin, jangan diam saat alam dihancurkan dan rakyat dirugikan,” ujar Yowry akrab disapa, Sabtu, 19 Juli 2025.
Yowry juga menyesalkan sikap diam pemerintah daerah yang, menurutnya, justru memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Ia menilai ketidaktegasan tersebut bisa dimaknai sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum.
“Kalau kepala daerah tidak bersuara, maka wajar publik curiga. Apakah ada pembiaran? Apakah kepentingan tambang lebih diutamakan daripada keselamatan lingkungan dan rakyat?,” lanjutnya.
Menurut Yowry, persoalan PETI bukan semata pelanggaran hukum, melainkan juga menyangkut aspek moral dan tanggung jawab kepemimpinan. Kepala daerah memiliki peran strategis dalam memastikan wilayahnya terlindungi dari praktik-praktik yang merusak lingkungan dan berpotensi memicu konflik sosial.
“UU sudah jelas. Dampaknya juga nyata. Air tercemar, lahan rusak, dan konflik sosial bisa meledak sewaktu-waktu. Kalau Bupati tidak segera bertindak, maka beliau juga turut bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi,” tegasnya.
Yowry merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam regulasi tersebut, pelaku PETI dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 miliar.
“Jangan tunggu bencana baru bertindak. Sekarang saatnya Bupati menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat dan alam di KSB dan khususnya di Brang Rea. Jangan biarkan Desa Tepas hancur karena kelalaian penguasa!,” pungkas Yowry. (Admin03-Hs)







