Foto. Kantor Pos FIFGroup Taliwang
Kanalsumbawa, Sumbawa Besar – Pengadilan Negeri Sumbawa menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan kepada debitur berinisial ER dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari penerima fidusia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis, 12 Februari 2026.
Dalam amar putusan Nomor 358/Pid.B/2025/PN Sbw, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis. Selain pidana penjara 1 tahun 10 bulan, ER juga dijatuhi denda sebesar Rp1.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Kasus ini bermula pada Februari hingga Maret 2025, ketika karyawan lapangan FIFGroup Pos Taliwang melakukan kunjungan ke rumah debitur untuk monitoring pembayaran angsuran. Saat itu, unit kendaraan yang menjadi objek pembiayaan tidak lagi berada di lokasi.
Dari pengakuan ER, satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang masih dalam masa kredit telah dipindahtangankan kepada pihak lain dengan nilai Rp8.500.000. Padahal, kendaraan tersebut masih menjadi objek jaminan fidusia dan belum lunas.
Sebelumnya, petugas lapangan telah mengingatkan agar kendaraan tidak dijual, digadaikan, atau dialihkan kepada pihak lain karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Namun, peringatan itu diabaikan dan ER tetap melakukan pengalihan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ER tergiur iming-iming uang tunai dari penerima over alih dengan alasan angsuran akan dilanjutkan oleh pihak penerima unit. Praktik semacam ini kerap terjadi dan berujung pada persoalan hukum ketika kewajiban kredit macet atau unit tidak dapat ditarik kembali.
Pada Juli 2025, Kepala Pos FIFGroup Taliwang, Junaedi, secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Sumbawa Barat. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, ER ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Perkara tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Sumbawa hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis pidana sebagaimana dibacakan pada 12 Februari 2026.
Kepala Pos FIFGroup Taliwang, Junaedi, menjelaskan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada debitur agar menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian pembiayaan. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons positif.
“Menjual, menggadaikan, atau memindahtangankan kendaraan yang masih dalam status kredit dengan jaminan fidusia adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” tegas Junaedi.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para debitur, agar tidak tergiur iming-iming uang cepat dari pihak lain untuk mengalihkan kendaraan kredit.
“Jangan sampai karena tergoda imbalan sesaat, justru berujung pada proses pidana dan kehilangan kebebasan,” imbuhnya.
Putusan ini menjadi peringatan keras bahwa pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin tertulis bukan sekadar pelanggaran perjanjian perdata, melainkan tindak pidana yang dapat berujung pada hukuman penjara. (Admin02-Hs)







