Taliwang, Kanalsumbawa – Perubahan pembangunan di Kabupaten Sumbawa Barat mendorong pemerintah daerah menata kembali arah pemanfaatan ruang. Hal itu mulai dibahas melalui Konsultasi Publik I (KP-I) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa Barat di Ruang Pertemuan Lantai 3 Gedung Graha Praja, Sekretariat Daerah KSB, Selasa (15/9).
Revisi RTRW dinilai penting karena perkembangan wilayah tidak lagi bisa dipandang dengan kondisi yang sama seperti saat dokumen tata ruang sebelumnya disusun. Kebutuhan pembangunan di berbagai sektor terus berkembang, sehingga arah pemanfaatan ruang perlu disesuaikan agar tetap relevan dengan kondisi KSB ke depan.
Wakil Bupati Sumbawa Barat, Hj. Hanipah, S.Pt., M.M.Inov., mengatakan KSB memiliki potensi wilayah yang besar dan membutuhkan tata ruang yang mampu mengikuti perubahan. Menurutnya, penataan ruang harus dapat menjawab kebutuhan pembangunan tanpa mengabaikan karakter dan potensi masing-masing wilayah.
“RTRW harus mampu mengikuti perubahan dan menyesuaikan diri dengan kebutuhan pembangunan saat ini,” ujar Hanipah.
Ia menegaskan, revisi RTRW juga perlu berjalan searah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Keselarasan tersebut diperlukan agar visi KSB Maju Luar Biasa Menuju Transformasi Kesejahteraan Masyarakat dapat diterjemahkan ke dalam arah pemanfaatan ruang yang jelas, termasuk dalam mendukung program unggulan daerah.
Kepala Dinas PUPR KSB, Ir. Armayadi, S.T., M.M.Inov., mengatakan dinamika pembangunan menjadi salah satu alasan dokumen RTRW perlu diperbarui. Menurutnya, kebutuhan pembangunan ke depan harus memiliki pijakan tata ruang sehingga pengembangan wilayah tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Perkembangan daerah yang semakin pesat membuat RTRW perlu disesuaikan dengan rencana pembangunan KSB ke depan, termasuk agar program-program daerah memiliki landasan ruang yang jelas,” katanya.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif. Pemerintah daerah mendorong sektor tersebut menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru berbasis potensi lokal. Karena itu, kawasan yang memiliki potensi wisata perlu diarahkan melalui tata ruang yang terencana dengan tetap memperhatikan fungsi dan daya dukung wilayah.
Penyesuaian juga perlu melihat karakter delapan kecamatan di KSB yang memiliki potensi berbeda. Pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, pertambangan hingga kawasan industri membutuhkan arah pengembangan yang sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah agar pemanfaatan ruang dapat berjalan lebih terarah.
Karena itu, pemerintah tidak hanya membahas revisi RTRW dari sisi internal. Konsultasi publik menjadi ruang untuk mendengar pandangan masyarakat, pelaku usaha, perangkat daerah serta kelompok yang berkaitan langsung dengan pemanfaatan ruang di lapangan.
Masukan tersebut kemudian menjadi bagian dari pembahasan bersama Konsultan Perencanaan Tata Ruang/Tim Penyusun Ir. Ahmad Jabir Zainuddin, Sekda KSB drh. Hairul, M.M., serta Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR KSB Ir. Muhammad Naf’an, S.T., M.M.Inov. Diskusi diarahkan pada sejumlah isu strategis dan kebutuhan pengembangan wilayah yang perlu dipertimbangkan dalam dokumen revisi.
Konsultasi publik tersebut turut melibatkan Forkopimda, Kantor Pertanahan KSB, camat, lurah, kepala desa, BUMN/BUMD, akademisi, LSM, kelompok tani, nelayan, peternak dan organisasi masyarakat. Secara daring, pejabat Kementerian ATR/BPN serta perwakilan Pemerintah Provinsi NTB juga mengikuti pembahasan. Pelibatan berbagai unsur ini diharapkan membuat revisi RTRW semakin mencerminkan kebutuhan wilayah sekaligus memberi arah yang lebih jelas bagi pembangunan KSB ke depan.







