Sumbawa Barat, Kanalsumbawa – Jumlah warga negara asing (WNA) yang mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) hingga September 2026 berada di kisaran 800 orang. Angka ini masih berpotensi bertambah karena pendataan tahun berjalan belum sampai pada rekapitulasi akhir.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) KSB, Adi Sosiawan, mewakili Kepala Dinas Dukcapil KSB, mengatakan angka tersebut tidak bisa langsung diartikan sebagai jumlah WNA baru yang masuk dan menetap di KSB. Sebab, data pengurusan SKTT juga mencakup WNA yang sebelumnya sudah berada di KSB dan sedang melakukan perpanjangan izin tinggal.

“Yang 800-an itu bukan berarti semuanya WNA baru masuk KSB. Ada yang memang sudah lama di sini dan melakukan perpanjangan,” kata Adi, Senin (7/9).

Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah pengurusan SKTT tercatat menurun. Tahun lalu, jumlahnya mencapai sekitar 1.027 orang, sementara tahun ini baru berkisar 800 orang. Meski begitu, Adi menegaskan angka tersebut belum final karena pendataan masih berjalan hingga akhir tahun.

Penyebab penurunan itu sendiri belum bisa dipastikan. Menurut Adi, ada kemungkinan sebagian WNA telah meninggalkan KSB setelah masa berlaku SKTT-nya habis dan tidak kembali, sementara sebagian lainnya masih berada di daerah tersebut namun belum memasuki masa perpanjangan.

“Bisa saja mereka pulang dan tidak kembali setelah masa SKTT-nya habis. Bisa juga masih ada di sana, tetapi belum waktunya memperpanjang,” ujarnya.

Untuk menjaga data WNA tetap termutakhirkan, Dukcapil KSB mengacu pada dokumen keimigrasian. WNA yang telah mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP) selanjutnya mengurus SKTT sebagai bagian dari administrasi kependudukan di daerah.

Adi menambahkan, data dari perusahaan juga diperlukan, terutama untuk WNA yang bekerja di kawasan industri. Salah satu perusahaan yang memiliki data WNA yang bekerja di lingkungannya maupun di sejumlah perusahaan di kawasan tersebut adalah AMMAN Mineral.

“Kalau kami, begitu dia punya ITAS dari Imigrasi, kami keluarkan SKTT. Kalau mau detail jumlah WNA yang ada di perusahaan, lebih bagus ditanyakan langsung ke perusahaan karena mereka yang mendata,” jelasnya.

Ia menyebut jumlah pengurusan SKTT WNA di KSB pada akhir tahun biasanya mendekati 1.000 orang. Namun demikian, angka tersebut tetap merupakan data administrasi pengurusan dalam satu tahun dan tidak bisa disamakan dengan jumlah WNA yang benar-benar baru masuk ke KSB.

Di sisi lain, keberadaan WNA juga membawa dampak bagi daerah. Adi menyebut penurunan jumlah pengurusan bisa memiliki sisi positif maupun negatif, salah satunya terkait aktivitas ekonomi dan potensi penerimaan daerah. Pengurusan SKTT saat ini pun tidak lagi dipungut biaya, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 yang mengatur bahwa pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Sebelumnya, pengurusan administrasi tersebut masih dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku saat itu.

Dengan data tahun ini yang masih berjalan, angka WNA yang tercatat melalui pengurusan SKTT masih berpotensi berubah hingga akhir 2026. Pembaruan data dari perusahaan dan koordinasi dengan pihak Imigrasi dinilai penting agar data yang dimiliki pemerintah daerah semakin menggambarkan kondisi WNA yang sesungguhnya berada di KSB. (nin-ks)