Sumbawa Barat, Kanalsumbawa – Harga LPG bersubsidi 3 kilogram yang sempat menembus Rp60 ribu hingga Rp100 ribu per tabung di sejumlah wilayah Kabupaten Sumbawa Barat memicu respons cepat pemerintah daerah. Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) KSB bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kecamatan Maluk dan Jereweh untuk menelusuri penyebab lonjakan harga tersebut.

Langkah pengawasan dilakukan setelah pemerintah menerima laporan masyarakat mengenai harga gas melon yang dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp19.500 per tabung. Kondisi itu dinilai membebani masyarakat, terutama rumah tangga berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro yang menjadi sasaran subsidi pemerintah.

Di Kecamatan Maluk, tim gabungan yang didampingi aparat kecamatan menyisir sejumlah kios pengecer di Desa Maluk dan Desa Pasir Putih. Fokus pemeriksaan diarahkan pada jalur distribusi LPG bersubsidi yang diduga tidak berjalan sesuai ketentuan.

Dari hasil penelusuran di lapangan, petugas menemukan indikasi bahwa sebagian tabung LPG 3 kilogram yang dijual dengan harga tinggi diduga berasal dari pangkalan resmi. Pasokan tersebut disebut tidak hanya berasal dari pangkalan di Kecamatan Maluk, tetapi juga diduga masuk dari wilayah lain sebelum beredar di tingkat pengecer.
Temuan itu memperkuat dugaan adanya mata rantai distribusi yang tidak semestinya, sehingga gas bersubsidi berpindah ke tangan pengecer dan dijual kembali dengan harga berkali-kali lipat dari HET. Praktik seperti ini berpotensi mengurangi akses masyarakat yang benar-benar berhak memperoleh LPG bersubsidi.

Petugas kemudian memberikan pembinaan sekaligus peringatan kepada para pemilik kios agar tidak lagi memperjualbelikan LPG subsidi di luar mekanisme resmi. Pemerintah menegaskan distribusi LPG 3 kilogram hanya boleh dilakukan melalui pangkalan yang telah ditunjuk dan wajib mengikuti ketentuan harga yang berlaku.

“LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang berada dalam pengawasan pemerintah. Penjualannya harus sesuai HET dan diprioritaskan bagi rumah tangga miskin serta pelaku usaha mikro,” tegas tim pengawas saat pelaksanaan sidak.

Sementara itu, pengawasan juga dilakukan di Pangkalan UD Sahabat di Desa Belo, Kecamatan Jereweh. Sidak tersebut dilakukan menyusul laporan dugaan penjualan LPG di atas HET serta penyaluran yang diduga tidak tepat sasaran.

Namun saat tim tiba di lokasi, aktivitas distribusi belum berlangsung. Berdasarkan hasil verifikasi, pasokan dari agen ke pangkalan baru dijadwalkan setiap hari Jumat sehingga belum ada transaksi penjualan kepada masyarakat saat pemeriksaan dilakukan. Pangkalan tersebut diketahui menerima alokasi sekitar 100 tabung LPG 3 kilogram setiap pekan untuk melayani warga RT 08, RT 09, RT 11 Desa Belo dan kawasan Pola Mata.

Dari pemeriksaan dokumen serta verifikasi di lapangan, Diskoperindag KSB belum menemukan bukti adanya pelanggaran harga maupun penyimpangan distribusi di pangkalan tersebut. Meski demikian, pengelola tetap diingatkan agar menjual sesuai HET dan memastikan LPG bersubsidi hanya disalurkan kepada masyarakat yang berhak. Pemerintah memastikan pengawasan distribusi LPG 3 kilogram akan terus ditingkatkan untuk menutup celah penyimpangan sekaligus menjamin subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.(**)