Foto. Gambar Ilustrasi 529 Warga Desa Tongo Desak Kades Mundur
Kanalsumbawa, Sekongkang | Desa Tongo, Kecamatan Sekongkang, berada di titik didih dan sedang bergejolak. Sebanyak 529 warga resmi menandatangani mosi tidak percaya dan mendesak Kepala Desa Idham Khalid angkat kaki dari kursinya. Tuduhan yang diarahkan bukan sekadar isu liar. Ini soal dugaan penerbitan sporadik seluas 11 hektare atas nama istrinya sendiri, Sulasmi Lasmini.
Bagi warga, ini bukan salah tulis. Ini bukan kekeliruan administrasi. Mereka menyebutnya sebagai dugaan manipulasi dokumen yang sistematis. Sporadik—yang seharusnya menjadi dokumen awal penguasaan tanah—diduga dijadikan alat legitimasi untuk menguasai lahan masyarakat.
Dalam dokumen yang beredar, Sulasmi Lasmini tercatat menguasai 113.114 meter persegi atau sekitar 11 hektare di Desa Tongo. Luasan itu mencengangkan. Terlebih ketika warga membeberkan bahwa riwayat transaksi yang bisa dibuktikan hanya sekitar 1,7 hektare: 75 are dari Lalu Nakum dan 1 hektare dari Sahnan.
Lalu dari mana asal sisa sekitar 9,5 hektare? Pertanyaan itu menggantung dan tak kunjung mendapat jawaban memuaskan. Warga menilai, tidak ada kejelasan transaksi, tidak ada transparansi proses, namun tiba-tiba muncul klaim penguasaan dalam sporadik.
Nama Lalu Nakum pun terseret. Ia dengan tegas membantah pernah menjual tanah seluas 3,5 hektare maupun 4,2 hektare sebagaimana tercantum dalam dokumen yang dikaitkan dengan Sulasmi. Ia menyebut klaim itu sebagai rekayasa dan fitnah. Tak tinggal diam, ia telah melapor ke pihak kepolisian.
Warga juga menemukan kejanggalan administratif yang sulit dicerna akal sehat. Nomor registrasi, tanggal, bulan, dan tahun pada beberapa dokumen tercatat sama, padahal blok dan lokasinya berbeda. Jika ini bukan kelalaian, maka apa? Jika ini bukan kejanggalan, lalu apa namanya?
Penerbitan sporadik atas nama istri sendiri di tengah sengketa lahan dinilai sebagai konflik kepentingan yang telanjang. Jabatan kepala desa seharusnya melindungi hak warga, bukan justru diduga dipakai sebagai alat untuk memperluas penguasaan lahan keluarga.
Warga menyebut tindakan ini sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan—abuse of power. Ketika kewenangan administrasi desa digunakan untuk kepentingan pribadi atau keluarga, maka integritas kepemimpinan runtuh. Yang tersisa hanya krisis kepercayaan.
Ancaman hukumnya tidak ringan.
Pemalsuan atau penggunaan surat keterangan hak atas tanah yang tidak sah dapat dijerat pidana penjara hingga enam tahun. Dalam konstruksi tertentu sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023, ancaman bisa mencapai delapan tahun penjara.
Jika terbukti ada unsur memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan jabatan, maka pintu perkara bisa melebar ke ranah tindak pidana jabatan. Aparat penegak hukum dituntut untuk mengurai fakta secara objektif dan transparan.
Laporan sudah disampaikan ke BPD Desa Tongo dan kepolisian. Namun warga tidak ingin perkara ini berhenti di meja klarifikasi. Mereka mendesak audit menyeluruh atas seluruh dokumen sporadik yang diterbitkan selama kepemimpinan Idham Khalid.
Bagi 529 warga yang membubuhkan tanda tangan, ini bukan sekadar konflik agraria. Ini soal moralitas kekuasaan. Soal apakah jabatan digunakan untuk melayani atau justru untuk mengakumulasi kepentingan pribadi.
Kini publik menunggu langkah tegas aparat. Jika dugaan manipulasi dan penyalahgunaan kewenangan itu terbukti, maka konsekuensinya bukan hanya desakan mundur. Kursi jabatan bisa runtuh, dan ancaman pidana menjadi kenyataan.
Desa Tongo telah bersuara. Suaranya keras dan tak lagi bisa dibungkam. Bola panas ada di tangan penegak hukum—apakah kebenaran akan ditegakkan, atau justru tenggelam di balik tembok kekuasaan?
Redaksi







