Kanalsumbawa, TALIWANG — Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengambil langkah serius dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja.
Ratusan perusahaan yang beroperasi di wilayah KSB dikumpulkan dalam kegiatan sosialisasi terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK), Peraturan Perusahaan, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang digelar pada Rabu, 20 Mei 2026, di Ruang Pertemuan Killa Balad Resto, Pantai Balad, Kecamatan Taliwang.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WITA tersebut dihadiri pelaku usaha dari berbagai sektor strategis, mulai dari pertambangan, jasa, hingga pariwisata. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan seluruh perusahaan memahami dan menjalankan kewajibannya sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Kepala Disnakertrans KSB, Slamet Riadi, M.Si, menegaskan bahwa agenda tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pengawasan sekaligus pembinaan agar perusahaan lebih patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Perusahaan wajib memahami dan menaati regulasi ketenagakerjaan. Karena itu pemerintah perlu menyampaikan secara langsung aturan-aturan yang harus dijalankan,” ujarnya.
Slamet juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan ketenagakerjaan, baik terkait penyusunan peraturan perusahaan, penerapan UMK, maupun perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.
Karena itu, seluruh peserta diminta mengikuti rangkaian sosialisasi hingga selesai agar dapat memahami secara menyeluruh hak dan kewajiban masing-masing pihak, baik perusahaan maupun tenaga kerja.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi merupakan kunci penting dalam mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial yang berpotensi mengganggu stabilitas dunia usaha.
“Jika aturan dijalankan dengan baik, maka hubungan kerja yang aman, tertib, dan harmonis bisa tercipta. Ini penting bagi keberlangsungan usaha sekaligus perlindungan pekerja,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans KSB, Hidayat Amrullah, M.Kn, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Pasal 114 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan untuk memberitahukan, menjelaskan isi, dan memberikan salinan Peraturan Perusahaan kepada seluruh pekerja.
“Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan hak dan kewajiban antara perusahaan dan karyawan, sehingga potensi konflik di lingkungan kerja dapat diminimalisir,” jelasnya.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, Disnakertrans KSB menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga terkait, antara lain Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Balai Pengawas Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa, serta jajaran internal Disnakertrans KSB.
Berdasarkan daftar undangan, sejumlah perusahaan besar yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain PT Amman Mineral Nusa Tenggara, PT Macmahon Indonesia, PT PLN, serta berbagai hotel dan pelaku usaha pariwisata seperti Hotel Kacchapa Resort and Resto dan perusahaan lainnya yang beroperasi di lingkar tambang maupun kawasan wisata di Kabupaten Sumbawa Barat.(Nin ks)







