Sumbawa Barat, Kanalsumbawa — Penanganan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tidak berhenti setelah laporan diterima. Proses pemulihan kondisi psikologis korban juga menjadi perhatian DP2KBP3A KSB melalui layanan pendampingan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing korban.
Kepala dinas DP2KBP3A H. I Made Budi Artha, S.Sos., M.M.. Melalui Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP2KBP3A KSB, Ermawati, SKM., M.M.Kes., mengatakan pendampingan psikologis dilakukan setelah petugas menerima dan menilai laporan yang masuk. Dari hasil penilaian tersebut, petugas menentukan bentuk pendampingan yang dibutuhkan korban.
“Setelah laporan masuk, kita lakukan asesmen terlebih dahulu. Dari situ kita melihat apakah korban membutuhkan pendampingan psikologis atau penanganan lainnya,” jelas Ermawati.
Ia menjelaskan, kondisi psikologis setiap korban tidak selalu sama. Karena itu, proses pendampingan juga tidak dapat diberikan dengan pola yang sama. Korban yang mengalami trauma cukup berat dapat membutuhkan waktu dan beberapa kali pertemuan untuk menjalani proses pemulihan.
Untuk layanan psikologis tersebut, korban yang menjadi klien DP2KBP3A KSB tidak dikenakan biaya. Pemerintah menanggung biaya jasa psikolog yang bekerja sama dalam memberikan pendampingan.
“Untuk klien kita, layanan psikologisnya gratis. Biaya psikolog ditanggung oleh pemerintah,” ujarnya.
Menurut Ermawati, pendampingan psikologis juga tidak selalu cukup dilakukan dalam satu kali pertemuan. Jumlah sesi menyesuaikan kondisi korban. Dalam beberapa kasus, pendampingan dapat dilakukan sedikitnya empat kali dan bisa mencapai delapan kali apabila kondisi korban membutuhkan penanganan lebih lanjut.
“Pendampingan itu tidak hanya satu kali. Minimal bisa sampai empat kali. Kalau kondisinya cukup berat, pernah juga sampai delapan kali,” katanya.
Seiring dengan kebutuhan layanan tersebut, DP2KBP3A KSB juga berupaya memperkuat dukungan tenaga psikolog. Ermawati mengatakan pihaknya mengusulkan tambahan psikolog klinis agar korban yang membutuhkan penanganan lebih mendalam dapat memperoleh pendampingan yang sesuai.
“Insyaallah, kalau memungkinkan tahun ini kita mengusulkan tambahan dua psikolog klinis. Dengan psikolog klinis, penanganannya bisa lebih mendalam,” ungkapnya.
Selain penguatan pendampingan psikologis, DP2KBP3A KSB juga merencanakan pengembangan fasilitas pelayanan melalui UPTD yang lebih representatif serta rumah aman bagi korban yang membutuhkan perlindungan. Saat ini, layanan UPTD masih berada di lingkungan kantor DP2KBP3A KSB.
Ermawati menambahkan, perlindungan perempuan dan anak membutuhkan kepedulian bersama. Masyarakat dan lingkungan sekitar juga memiliki peran ketika mengetahui adanya dugaan kekerasan, sehingga korban dapat segera mendapatkan perhatian dan pendampingan yang diperlukan.
Dengan penguatan layanan tersebut, DP2KBP3A KSB berupaya agar penanganan korban tidak hanya berfokus pada penyelesaian laporan, tetapi juga memperhatikan proses pemulihan psikologis. Pendampingan diberikan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing korban.(Nin-ks)







