Kanalsumbawa, Sumbawa Barat — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terus menggencarkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan Over Dimension Over Load (ODOL). Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional zero ODOL yang dicanangkan Kementerian Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan KSB, Muhammad Suharno, S.Sos., M.M.Inov , mengatakan pihaknya rutin melakukan pemantauan langsung di sejumlah jalur distribusi barang di wilayah Sumbawa Barat. Bahkan, beberapa perusahaan angkutan disebut telah beberapa kali mendapat peringatan karena masih ditemukan kendaraan dengan muatan maupun dimensi yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan. Beberapa perusahaan juga sudah kami berikan teguran,” ujar Suharno, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, pengetatan pengawasan dilakukan karena keberadaan truk ODOL masih sering dikeluhkan masyarakat. Selain membahayakan pengguna jalan lain, kendaraan dengan muatan berlebih juga dinilai mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
Ia menegaskan, kepatuhan terhadap aturan angkutan barang menjadi hal penting yang harus dipahami seluruh perusahaan logistik maupun pengemudi kendaraan angkutan. Kondisi kendaraan, termasuk kapasitas muatan, wajib mengikuti standar teknis serta spesifikasi pabrikan.
“Perusahaan maupun sopir harus memastikan kendaraan dan sistem pengangkutan sesuai aturan yang berlaku dan tetap mengacu pada standar kendaraan,” tegasnya.
Dishub KSB memastikan pengawasan tidak hanya dilakukan di kawasan pelabuhan maupun area industri, tetapi mencakup seluruh jalur distribusi barang di daerah tersebut. Penertiban juga menyasar kendaraan pengangkut hasil tambang hingga komoditas pertanian yang selama ini kerap disorot karena membawa muatan melebihi kapasitas.
Pemerintah daerah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan keselamatan transportasi. Sanksi tegas akan diberikan apabila ditemukan manipulasi dimensi kendaraan maupun pelanggaran tonase muatan.
“Kalau sudah menyangkut aturan, tentu harus ditegakkan. Kami tetap berpegang pada regulasi yang ada,” kata Suharno.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Dishub KSB juga menggandeng Satlantas Polres Sumbawa Barat serta balai pengujian kendaraan bermotor. Pemeriksaan kendaraan, termasuk uji KIR secara berkala, akan diperkuat guna mencegah pelanggaran sejak awal.(Nin-ks)







