Kanalsumbawa, Sumbawa Barat | Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026. Perusahaan yang terbukti tidak menjalankan kewajiban pembayaran upah sesuai ketentuan dipastikan akan berhadapan dengan tindakan tegas dari pemerintah daerah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumbawa Barat, Slamet Riadi, M.Si, mengatakan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap perusahaan yang mengabaikan hak-hak pekerja, terutama terkait penerapan UMK yang telah ditetapkan pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya informasi mengenai dugaan masih adanya perusahaan di kawasan lingkar tambang yang belum sepenuhnya menerapkan standar upah sesuai aturan berlaku. Menurut Slamet, pemerintah sebelumnya telah melakukan berbagai langkah preventif agar seluruh perusahaan memahami dan melaksanakan kewajibannya.

“Pemerintah daerah sudah menerbitkan surat edaran sekaligus melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan terkait penerapan UMK 2026. Jadi perusahaan wajib mematuhi aturan tersebut,” ujarnya, Jumat (29/05/2025).

Ia menambahkan, Disnaker KSB membuka ruang seluas-luasnya bagi pekerja maupun masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Namun demikian, laporan yang disampaikan diharapkan dilengkapi dengan data dan bukti pendukung agar proses penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran.

“Kalau memang ada perusahaan yang belum menjalankan ketentuan UMK, silakan laporkan dan sertakan data pendukungnya. Kami pasti tindak lanjuti,” tegasnya.

Sejauh ini, Disnaker KSB terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah lingkar tambang. Dari hasil pengawasan sementara, belum ditemukan adanya pelanggaran yang secara resmi terbukti terkait penerapan UMK tahun 2026.

Meski demikian, pemerintah menyadari masih ada pekerja yang merasa ragu atau takut menyampaikan persoalan yang mereka alami secara langsung. Karena itu, Disnaker memastikan identitas pelapor akan diperhatikan demi memberikan rasa aman kepada pekerja yang ingin menyampaikan aduan.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat berharap seluruh perusahaan dapat menjalankan kewajiban ketenagakerjaan secara konsisten dan bertanggung jawab. Kepatuhan terhadap penerapan UMK dinilai penting tidak hanya untuk melindungi hak pekerja, tetapi juga menjaga hubungan industrial yang sehat, harmonis, dan kondusif di daerah. (Nin-ks )