Kanalsumbawa.com | Rencana Koperasi Tanah Putih Indah (TPI) untuk menggarap blok Sampar Jet di Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat bukan sekadar langkah berani–ini adalah manuver yang berpotensi menabrak hukum secara terang-terangan. Ketika sebuah entitas belum mengantongi izin mendasar, namun sudah berbicara soal eksploitasi sumber daya, publik patut curiga: ini ketidaktahuan atau kesengajaan?

Fakta paling mendasar tak bisa dibantah. Koperasi TPI belum memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yang merupakan prasyarat mutlak untuk melakukan aktivitas tambang rakyat. Tanpa WPR, seluruh rencana operasional hanyalah angan-angan yang melanggar aturan. Ini bukan sekadar kekurangan administratif, melainkan pelanggaran prinsip dasar tata kelola pertambangan.

Lebih jauh lagi, blok Sampar Jet bukanlah ruang kosong yang bisa diklaim seenaknya. Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, wilayah tersebut merupakan bagian dari konsesi PT Sumbawa Barat Mineral (SBM). Artinya, setiap aktivitas tanpa izin di atas lahan itu berpotensi dikategorikan sebagai pencurian sumber daya mineral–sebuah tindak pidana serius.

Dalam konteks ini, narasi “koperasi rakyat” tidak bisa dijadikan tameng moral. Hukum tidak mengenal romantisme koperasi jika praktiknya melanggar aturan. Justru, penggunaan label koperasi untuk membungkus aktivitas ilegal berpotensi menjadi bentuk manipulasi yang lebih berbahaya, karena memanfaatkan sentimen publik.

Ketiadaan WPR bukan satu-satunya masalah. Koperasi TPI juga belum mengantongi izin tata ruang dan dokumen AMDAL. Ini menunjukkan bahwa rencana tersebut tidak hanya melanggar hukum pertambangan, tetapi juga mengabaikan aspek lingkungan dan perencanaan wilayah. Dengan kata lain, ini adalah paket lengkap pelanggaran.

Yang lebih mengkhawatirkan, muncul dugaan adanya investor berinisial “Jn” di balik rencana ini. Jika benar, maka ini bukan lagi sekadar inisiatif koperasi, melainkan potensi praktik “pinjam bendera” yang kerap terjadi di sektor tambang ilegal. Koperasi dijadikan kedok, sementara kendali sesungguhnya berada di tangan pemodal.

Lebih mencolok lagi, indikasi pelanggaran tidak berhenti pada rencana. Koperasi TPI diduga telah membuka akses jalan menuju blok Sampar Jet. Ini bukan langkah kecil. Pembangunan akses adalah bentuk aktivitas fisik awal yang menandakan bahwa rencana eksploitasi mulai dijalankan, meski tanpa dasar izin yang sah.

Membuka jalan ke wilayah konsesi tanpa izin adalah sinyal serius. Ini menunjukkan adanya keberanian untuk melangkah lebih jauh dari sekadar wacana. Ketika akses sudah dibuka, potensi masuknya alat berat dan dimulainya aktivitas tambang ilegal menjadi semakin nyata.

Praktik semacam ini harus dilihat sebagai ancaman serius terhadap tata kelola sumber daya alam. Jika dibiarkan, ini akan menciptakan preseden buruk: siapa pun bisa masuk ke wilayah konsesi resmi, mengabaikan izin, lalu berlindung di balik nama koperasi atau masyarakat.

Pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif. Diam dalam situasi seperti ini sama saja dengan memberikan ruang bagi pelanggaran hukum untuk berkembang. Pengawasan harus diperketat, dan tindakan tegas harus diambil sebelum aktivitas ilegal benar-benar terjadi.

Aparat penegak hukum juga ditantang untuk menunjukkan keberanian. Jika indikasi pelanggaran sudah terang, maka langkah preventif harus segera dilakukan. Jangan menunggu hingga alat berat masuk dan kerusakan lingkungan terjadi baru kemudian bertindak.

PT SBM sebagai pemegang konsesi sah juga memiliki kepentingan hukum yang harus dilindungi. Jika wilayahnya dimasuki tanpa izin, maka ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi pelanggaran terhadap hak korporasi yang dilindungi undang-undang.

Lebih luas lagi, kasus ini mencerminkan problem klasik di sektor pertambangan: lemahnya penegakan aturan dan maraknya praktik ilegal yang terorganisir. Tanpa ketegasan, hukum hanya akan menjadi teks mati yang tidak memiliki daya paksa.

Editorial ini menegaskan satu hal: rencana penambangan tanpa izin di Sampar Jet harus dihentikan sebelum dimulai. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya. Jika negara ingin menjaga kedaulatan sumber daya alam, maka ketegasan bukan pilihan–melainkan keharusan. (Admin02-KS)