Foto. Gambar Ilustrasi

Kanalsumbawa, Taliwang – Isu dugaan pungutan liar yang menyeret oknum anggota Satlantas Polres Sumbawa Barat terkait kecelakaan lalu lintas pada 29 November 2025 akhirnya mendapat titik terang. Sejumlah pihak yang terlibat langsung dalam insiden itu memberikan klarifikasi, menegaskan bahwa informasi mengenai permintaan uang Rp5 juta oleh petugas tidak benar dan telah keluar dari konteks sebenarnya.

Fadillah, pemilik mobil pick up yang terlibat kecelakaan, memastikan bahwa tidak pernah ada permintaan uang dari petugas kepolisian. Ia menjelaskan bahwa uang Rp5 juta yang diberikan pelaku HD—sopir truk—merupakan bentuk empati pribadi untuk membantu biaya pengobatan korban bernama Adrian.

“Tidak benar ada unsur pungli pemerasan seperti informasi yang beredar. Pihak lantas tidak pernah meminta satu rupiah pun. Pelaku HD memberikan uang itu sebagai bantuan kepada korban untuk biaya pengobatan,” tegas Fadillah kepada media ini, Sabtu (7/2/2026).

Menurutnya, peran anggota Satlantas
sebatas memfasilitasi komunikasi agar proses penyelesaian berjalan tertib dan tanpa ketegangan. Ia menambahkan bahwa tidak pernah ada transaksi yang melibatkan petugas maupun mekanisme tebus kendaraan.

“Petugas hanya membantu membuka ruang komunikasi supaya semuanya berjalan baik. Tidak ada penahanan kendaraan yang dikaitkan dengan uang atau syarat apa pun,” ujarnya.

Fadillah juga mengklarifikasi isu lain mengenai angka Rp15 juta yang sempat beredar. Ia menegaskan nominal tersebut merupakan bagian dari kesepakatan damai setelah menghitung estimasi biaya perbaikan kendaraan bersama pemilik truk, Ucok.

“Itu murni kesepakatan kami. Setelah dihitung, kami sepakat 75 persen ditanggung pemilik truk dan sisanya saya. Tidak ada pembicaraan uang dengan korban ataupun dengan Satlantas,” jelasnya.

Ia menilai kabar yang terlanjur beredar telah menimbulkan persepsi salah. Karena itu, klarifikasi diperlukan agar masyarakat tidak terjebak pada narasi keliru.

“Kami berharap masyarakat tidak mudah menyimpulkan sebelum tahu duduk persoalannya. Ini murni urusan antar pemilik kendaraan, bukan urusan lantas,” tambahnya.

Sementara itu, Adrian Zenobiya selaku korban kecelakaan juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Satlantas. Ia menegaskan bahwa proses penyelesaian berlangsung lancar dan tidak ada tekanan.

“Saya bersyukur Satlantas memfasilitasi komunikasi dan membantu saya mendapatkan bantuan pengobatan. Prosesnya baik, tidak ada yang menyulitkan,” ujarnya.

Meski para pihak sudah memberikan klarifikasi yang memperkuat tidak adanya praktik pungli, pihak Polres Sumbawa Barat memastikan tetap melakukan pemeriksaan internal demi menjaga transparansi dan menghindari kesalahpahaman publik. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen menjaga integritas institusi.

Kronologi klarifikasi ini memperlihatkan bahwa penyelesaian perkara lalu lintas dapat dilakukan secara humanis dan terbuka. Dalam kasus ini, Satlantas berfungsi sebagai jembatan komunikasi sehingga persoalan dapat diselesaikan damai tanpa konflik.

Sebelumnya, diberitakan adanya dugaan permintaan uang dari oknum polisi terhadap HD, 33 tahun, warga Taliwang, untuk menebus kendaraan truknya yang ditahan usai kecelakaan. HD mengaku dimintai uang Rp15 juta dan akhirnya menyerahkan Rp5 juta kepada oknum polisi berinisial Brigadir JM pada Senin lalu.

Pernyataan tersebut kemudian diklarifikasi oleh para pihak yang terlibat langsung dan dinyatakan tidak sesuai dengan konteks sebenarnya, karena uang itu ternyata merupakan bantuan untuk biaya pengobatan korban, bukan pungutan oleh polisi.