Kanalsumbawacom, Sumbawa Barat – Menindaklanjuti rencana pembentukan Tim Satgas Pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan membangun koordinasi dengan Tim Gakkum LH NTB.

Tim Gakkum LH NTB adalah singkatan dari Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Nusa Tenggara Barat. Tim ini bertugas untuk menegakkan hukum terkait lingkungan hidup di wilayah Nusa Tenggara Barat. Pasalnya, aktivitas PETI telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang sistemik seperti kematian ribuan ikan di Sungai Banjar Taliwang dan kematian belasan ekor sapi di Dusun Balad, Kelurahan Tebet Taliwang.

Menyikapi hal itu, Aku Nur Rahmadin, S.Pd.,M.M.Inov selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup KSB menyampaikan, bahwa pentingnya koordinasi dengan Tim Gakkum LH NTB untuk meminta petunjuk tekhnis terkait langkah apa saja yang akan diambil dengan maraknya praktek Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.

“Menjawab hal ini, saya sudah menginstruksikan Bidang Pengkajian dan Pemantauan untuk membangun komunikasi dan koordinasi dengan Tim Gakkum LH NTB. Langkah koordinasi ini utamanya membahas terkait pembentukan Satgas PETI,’ jelas Madin akrab Kadis LH KSB disapa saat ditemui media ini pada, Senin, 23 Juni 2025.

Madin melanjutkan, kemudian hasil dari pertemuan dengan tim Gakkum LH NTB akan menentukan langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil Dinas LH KSB dalam inisiasi pembentukan Satgas PETI.

“Sebelum Satgas PETI terbentuk, petunjuk dari Tim Gakkum LH NTB sangat penting. Mengingat fokus utama Tim Gakkum adalah menindak praktik-praktik penambangan ilegal dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya dibeberapa wilayah di KSB termasuk di Block Lang Sabunga Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea,” tukas Madin.

Selain itu, kata Madin, aktivitas PETI hampir di seluruh wilayah Sumbawa Barat, selain menimbulkan kerusakan lingkungan juga berdampak kepada kerugian perusahaan selaku pemilik konsesi resmi, yaitu berkurangnya produksi karena penjarahan cadangan tambang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Sehingga ini menjadi dasar dibentuknya Satgas Pemberantasan PETI tersebut karena keberadaannya merusak lingkungan, merugikan perusahaan dan merugikan negara dari sisi penerimaan pajak. Berdasarkan data tahun 2022, keberadaan tambang ilegal atau Penambangan Ilegal Tanpa Izin (PETI) telah merugikan negara hingga Rp 3,5 triliun,” ujarnya.

Ia menegaskan, yang paling mengkhawatirkan yaitu para pelaku PETI tidak menggunakan peralatan sesuai dengan standar keselamatan dan tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) saat aktivitas kerja dan tidak sedikit merenggut nyawa warga dari PETI ini.

“Sehingga, ketika Satgas PETI sudah terbentuk, selanjutnya bersama-sama akan turun dengan Tim Gakkum LH NTB untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal untuk memulihkan kondisi lingkungan yang dirusak,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sambungnya, Tim Gakkum LH NTB memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan ilegal, termasuk dampak kerusakan hutan dan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. (Admin03-KS)