Kanalsumbawa.com, Sumbawa Barat – Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mendukung penuh langkah Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) dalam pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI).

Pasalnya, aktivitas PETI diberbagai wilayah di KSB tidak hanya merusak lingkungan namun merugikan perusahaan selaku pemilik konsesi dan berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Merespon hal itu, Santri Yusmulyadi, ST selaku Wakil Ketua Komisi III DPRD KSB bahwa aktivitas PETI di KSB telah menjadi masalah serius dan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Untuk itu, DPRD KSB melalui komisi III mendorong pemerintah daerah untuk segera merealisasikan pembentukan Tim Satgas PETI.

“Maraknya aktivitas PETI telah merusak lingkungan, mencemari sungai, dan mengganggu kehidupan masyarakat. DPRD terpanggil untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan inisiatif Dinas LH KSB yang peduli akan hal ini,” jelas Santri akrab legislator ini disapa, Selasa, 24 Juni 2025.

Ia melanjutkan, pembentukan Satgas PETI diharapkan melibatkan semua pihak baik dari unsur pemerintah, legislatif, aparat penegak hukum dan masyarakat. Dirinya juga mengusulkan jika dilakukan penertiban secara fisik, maka pasti akan terjadi benturan, sehingga perlu tahapan-tahapan yang harus dilakukan, misalnya sosialisasi terlebih dahulu.

“Tim Satgas PETI terlebih dahulu memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait dampak negatif dari PETI. Sehingga Tim Satgas PETI menempuh langkah preventif sebagai respon dari kondisi darurat yang harus segera ditangani serius dari dua peristiwa besar seperti kematian ikan di sungai Banjar dan keracunan belasan sapi akibat keracunan Sianidi di Dusun Balad Kelurahan Telaga Bertong,” paparnya.

Legislator asal Dapil II ini menjelaskan bahwa aktivitas PETI merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam berbagai regulasi nasional. Dan Komisi III DPRD KSB meminta pemerintah untuk mengambil tiga langkah konkret.

“Pertama, penghentian langsung seluruh aktivitas PETI, terutama di wilayah block Lang Sabunga Kecamatan Brang Rea, Kedua, pelaksanaan penertiban secara terpadu dan berkelanjutan oleh aparat penegak hukum bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), KLHK, dan Pemerintah Daerah. Ketiga, penyelidikan dan penegakan hukum terhadap para aktor utama di balik praktik penambangan emas tanpa ijin,” katanya.

Ia juga menegaskan, aktivitas PETI telah melanggar Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku. Landasan hukum yang ada sudah sangat jelas dan tegas. Pembiaran terhadap PETI bukan hanya soal teknis, tetapi mencederai konstitusi kita.

“Terutama Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang mengamanatkan bahwa kekayaan alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” cetusnya.

Selain itu, tambahnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

“Sementara Pasal 161 memberikan sanksi tambahan bagi pihak yang turut membantu atau memfasilitasi kegiatan ilegal tersebut. Kemudian, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga memberikan dasar hukum untuk menindak pelaku perusakan lingkungan akibat PETI,” tandasnya.

Ia menambahkan, PETI bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk kejahatan terorganisir yang memerlukan respons serius dari pemerintah daerah, baik secara hukum maupun politik. Jika pemerintah daerah saat ini tengah mencari sumber tambahan pendapatan asli daerah, penertiban PETI bisa menjadi salah satu solusi, terutama di tengah tingginya harga komoditas emas saat ini.

“Yang kami suarakan ini sebagai bentuk keprihatinan dengan masifnya operasi PETI di Sumbawa Barat. Aktivitas tersebut tidak hanya merusak ekosistem dan mencemari sungai, tapi juga mengancam keselamatan masyarakat, merugikan negara, dan melemahkan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan,” pungkasnya. (Admin03-KS)