Sumbawa Barat, Kanalsumbawa – Penerapan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif terus menjadi perhatian dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, jajaran Kejaksaan melakukan evaluasi melalui forum diskusi khusus.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, S.H., M.H., bersama para Kepala Seksi dan jajaran mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Evaluasi Pelaksanaan Restorative Justice, pada Kamis (25/6/2026).

Kegiatan tersebut digelar oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan diikuti secara virtual dari Ruang Vicon Lantai I Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.

FGD dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum), Agus Sahat Lumban Gaol, S.H., M.H. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan restorative justice tidak semata-mata dilihat dari banyaknya perkara yang dihentikan penuntutannya.

Menurutnya, indikator utama keberhasilan kebijakan tersebut justru terletak pada kemampuan penyelesaian perkara menghadirkan rasa keadilan bagi para pihak, menjaga ketenteraman sosial, serta memberikan manfaat hukum yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Penyelesaian perkara melalui restorative justice harus mampu menciptakan harmoni sosial dan menjadi solusi hukum yang berkeadilan, bukan sekadar mengurangi jumlah perkara yang berlanjut ke persidangan,” demikian salah satu pokok pembahasan dalam forum tersebut.
Kegiatan evaluasi ini diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, para Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi, hingga para jaksa di wilayah NTB, baik secara daring maupun luring.

FGD tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan untuk menyusun rekomendasi kebijakan yang lebih komprehensif terkait pelaksanaan restorative justice. Evaluasi dilakukan guna mengidentifikasi tantangan di lapangan, mengukur efektivitas penerapan kebijakan, serta memperkuat keseragaman pelaksanaan keadilan restoratif di seluruh daerah.

Di Kabupaten Sumbawa Barat, keikutsertaan Kejari dalam forum ini menunjukkan komitmen institusi untuk terus mengedepankan pendekatan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat sebagai tujuan akhir penegakan hukum yang humanis.(**)