Sumbawa Barat, Kanalsumbawa – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengubah pola pelayanan perizinan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tidak lagi menunggu masyarakat datang ke kantor, instansi tersebut kini menerapkan konsep layanan tanpa batas dengan mendatangi langsung lokasi usaha masyarakat.

Strategi jemput bola ini dilakukan untuk mempercepat penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap pembiayaan perbankan.

Kepala DPMPTSP KSB, Noto Karyono, S.Pi., M.Si., mengatakan salah satu kegiatan pelayanan langsung telah dilaksanakan di Desa Poto Tano dengan menyasar para pelaku usaha wisata dan perdagangan.

“Kami memfasilitasi para nelayan yang mengantar wisatawan ke Pulau Kenawa atau boatman agar memiliki NIB. Begitu juga dengan pemilik lapak dagangan yang berada di kawasan tersebut,” ujarnya.
Menurut Noto, pendekatan pelayanan secara langsung dipilih karena dinilai lebih efektif dan tidak membebani masyarakat. Selain jarak tempuh menuju kantor dinas yang cukup jauh bagi sebagian warga, aktivitas usaha mereka juga dapat tetap berjalan tanpa terganggu.

Dengan dukungan pemerintah desa setempat, sebanyak 102 pelaku usaha di kawasan Poto Tano berhasil mendapatkan fasilitasi penerbitan NIB dalam satu kali kegiatan pelayanan.

Data pada sistem Online Single Submission (OSS) menunjukkan jumlah NIB yang telah terbit di Kabupaten Sumbawa Barat baru mencapai sekitar 3.000 nomor. Angka tersebut mencakup badan usaha skala besar, menengah hingga usaha perseorangan.

Padahal, berdasarkan catatan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindak) KSB, terdapat sekitar 8.140 pelaku UMKM yang tersebar di wilayah tersebut. Kesenjangan data itu mendorong DPMPTSP untuk memperluas jangkauan pelayanan.

Sejauh ini, layanan jemput bola telah menjangkau sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Jereweh, Pasar Taliwang, dan Pasar Seteluk, dengan total pelayanan mencapai sekitar 300 hingga 400 pelaku usaha.

“Di Pasar Taliwang kami baru menyasar pedagang daging. Masih banyak pedagang sayur dan jenis usaha lainnya yang akan menjadi sasaran berikutnya,” kata Noto.
Ia menegaskan, kepemilikan NIB tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga menjadi syarat penting untuk memperoleh akses pembiayaan dari lembaga perbankan, termasuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Selama ini, sebagian pedagang kecil masih bergantung pada pinjaman informal dengan bunga tinggi akibat keterbatasan akses modal. Dengan memiliki legalitas usaha, mereka diharapkan dapat beralih ke sumber pembiayaan yang lebih aman dan terjangkau.

“Perbankan membutuhkan legalitas usaha sebagai salah satu persyaratan. Dengan NIB, pelaku usaha bisa lebih mudah mendapatkan KUR dan mengembangkan usahanya tanpa harus terjerat pinjaman rentenir,” Tutupnya. (Nin-ks)