Sumbawa Barat, Kanalsumbawa– Keberadaan bank sampah tidak cukup hanya dibentuk, tetapi juga membutuhkan pengelolaan berkelanjutan agar dapat berjalan dalam jangka panjang. Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyiapkan 20 fasilitator lingkungan untuk mendampingi desa dalam mengembangkan pengelolaan sampah.
Kepala DLH KSB, Aku Nur Rahmadin, S.Pd., M.M.Inov., melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Oni Supianto, S.KM., mengatakan para fasilitator akan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk membangun pengelolaan sampah sejak tahap awal. Hal ini diharapkan membuat program yang dibentuk dapat berjalan secara berkelanjutan.
“Mereka akan tetap mendampingi desa, koordinasi dengan desa. Istilahnya, mereka ini fasilitator bagaimana desa ini bisa, bank sampah yang akan dibentuk nantinya bisa berjalan kontinu, secara terus-menerus,” ujar Oni.Senin (19/10/2026).
Selain mendampingi pembentukan dan keberlangsungan bank sampah, para fasilitator juga akan mendukung pengolahan sampah menjadi pupuk kompos. Pendampingan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan pemerintah desa agar kegiatan pengelolaan sampah dapat berjalan sesuai kebutuhan di lapangan.
Sebelum bertugas, para fasilitator akan mengikuti bimbingan teknis selama sekitar dua hari. Pembekalan ini diperlukan untuk memberikan pemahaman mengenai tugas dan fungsi mereka sebagai pendamping, mengingat latar belakang pendidikan peserta cukup beragam.
Dalam perekrutan, DLH KSB menetapkan persyaratan pendidikan minimal sarjana (S1). Oni menjelaskan, persyaratan tersebut disesuaikan karena pihaknya mengalami kesulitan mendapatkan calon dengan latar belakang pendidikan khusus teknik lingkungan.
“Karena di sini kan tidak ada S1 lingkungan, jadi sangat sulit sekali untuk mendapatkan S1 teknik lingkungan, jadi kami menggunakan ya minimal S1,” jelasnya.
Perekrutan dilakukan secara umum dan tidak dibatasi berdasarkan asal desa. Oni menyebutkan, kuota sebanyak 20 orang telah terpenuhi sehingga proses rekrutmen sudah ditutup. Pengalaman juga menjadi salah satu pertimbangan dalam pemenuhan kebutuhan fasilitator tersebut.
Masa kontrak para fasilitator mencakup periode 2026 hingga 2027. Namun, kelanjutan penugasan setelah masa kontrak akan bergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan kebutuhan desa terhadap pendampingan pengelolaan sampah.
“Kalau memang Bupati akan memperpanjang atau desa masih membutuhkan fasilitator, maka kami akan memperpanjang itu,” kata Oni.
DLH KSB berharap keberadaan fasilitator dapat memperkuat kerja sama dengan pemerintah desa dalam menangani persoalan sampah. Pendampingan ini juga menjadi bagian dari upaya daerah untuk mendukung target meraih penghargaan Adipura.
“Harapan kami dari dinas teknis, lingkungan hidup ini, semoga desa bisa sama-sama kita ikhtiar terkait dengan pengelolaan sampah yang ada di lingkungan kita masing-masing,” ungkapnya.
Oni menegaskan, selain mendukung target Adipura, tujuan utama yang ingin dicapai adalah mewujudkan lingkungan yang indah, bersih, dan sehat di Kabupaten Sumbawa Barat. “Supaya KSB ini tercapai Adipura itu yang pertama, terus yang kedua ya indah, bersih, sehat, itu yang paling utama,” pungkasnya.







