Kanalsumbawa, Taliwang – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya kerja aparatur yang disiplin dan profesional melalui kebijakan terbaru yang menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wakil Bupati Sumbawa Barat Nomor 800.1.6/238/BKPSDM/2026 tentang peningkatan disiplin ASN di lingkungan pemerintah daerah. Edaran ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat implementasi aturan kedisiplinan pegawai.

Wakil Bupati Sumbawa Barat, Hj. Hanipah Musyafirin, menegaskan bahwa disiplin ASN bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Ia menyebutkan bahwa kedisiplinan harus menjadi budaya kerja yang melekat dalam setiap individu ASN.

“Disiplin adalah kunci utama dalam membangun pemerintahan yang profesional dan dipercaya masyarakat,” tegasnya, Senin (27 April 2026). Menurutnya, tanpa kedisiplinan, kinerja organisasi tidak akan berjalan optimal.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan kehadiran ASN dalam setiap kegiatan kedinasan, termasuk apel pagi dan upacara bendera. ASN diwajibkan hadir tepat waktu bahkan sebelum kegiatan dimulai.

Ia menjelaskan bahwa ASN harus berada di lokasi minimal lima menit sebelum kegiatan dimulai, dan khusus untuk upacara resmi diwajibkan hadir 15 menit lebih awal. Ketentuan ini diberlakukan guna menanamkan rasa tanggung jawab dan kesiapan kerja.

Selain itu, sistem absensi kini dilakukan secara digital melalui aplikasi SIAO sesuai jadwal yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kehadiran pegawai.

Wabup juga mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung. ASN tidak diperkenankan datang terlambat atau memasuki barisan setelah kegiatan dimulai.

“Tidak boleh ada lagi ASN yang datang seenaknya atau tidak mengikuti aturan. Semua harus tertib dan patuh,” ujarnya dengan tegas. Ia menambahkan bahwa sikap tersebut mencerminkan integritas sebagai pelayan masyarakat.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran tidak akan diabaikan. ASN yang tidak mengikuti kegiatan tanpa alasan yang sah akan dikenakan pembinaan sesuai aturan yang berlaku.

Ia menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin secara konsisten dan berkelanjutan. Pembinaan akan dilakukan secara bertahap namun tegas agar memberikan efek jera.

Melalui kebijakan ini, diharapkan seluruh ASN di Kabupaten Sumbawa Barat mampu meningkatkan kinerja, memperkuat etos kerja, serta menjaga integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Disiplin menjadi pondasi penting dalam menciptakan pemerintahan yang efektif, profesional, dan terpercaya. (Admin01-Ks)