BATU PUTIH, Kanalsumbawa – Pemerintah Desa Batu Putih, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mulai menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027. Penyusunan tersebut menjadi bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa dengan menampung berbagai aspirasi dan usulan masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Batu Putih, Jumat (6/11/2026), dihadiri Kepala Desa Batu Putih Sahriluddin, Ketua BPD Sawaluddin, pendamping desa Andri Taulani, perangkat desa, para ketua RT, kader Posyandu, PKK, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan pemuda.
Kepala Desa Batu Putih, Sahriluddin, mengatakan penyusunan RKPDes merupakan agenda rutin setiap tahun untuk menentukan arah pembangunan desa. Dalam proses tersebut, pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berupaya mengakomodasi usulan masyarakat yang belum terealisasi pada tahun-tahun sebelumnya.
Menurutnya, berbagai usulan yang masuk akan dibahas dan disesuaikan dengan skala prioritas agar program pembangunan yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Usulan masyarakat yang belum terealisasi akan kita susun kembali dan menentukan mana yang menjadi skala prioritas bersama BPD. Kami juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat agar rencana pembangunan desa bisa direalisasikan,” ujarnya.
Sahriluddin juga mengharapkan dukungan masyarakat dalam mengawal seluruh rencana yang telah disepakati. Dengan keterlibatan warga, pelaksanaan pembangunan diharapkan dapat berjalan sesuai kebutuhan dan prioritas desa.
Sementara itu, Ketua BPD Batu Putih, Sawaluddin, menyebut masih banyak aspirasi masyarakat yang belum dapat direalisasikan karena keterbatasan anggaran. Karena itu, sejumlah usulan sebelumnya perlu kembali diperjuangkan dalam perencanaan tahun 2027.
Ia menegaskan, Musyawarah Desa (Musdes) bukan sekadar agenda tahunan, tetapi bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan yang harus dilalui sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes).
“Ini merupakan ruang untuk menyerap aspirasi masyarakat yang kemudian dituangkan dalam RKPDes 2027. Kami berharap pemerintah desa dapat memperhatikan usulan yang belum terealisasi, terutama usulan dari tahun sebelumnya agar kembali menjadi prioritas,” kata Sawaluddin.
BPD, lanjutnya, siap mengawal dan mendukung program yang telah disepakati agar rencana pembangunan desa dapat terlaksana sesuai kebutuhan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Pendamping Desa, Andri Taulani, menjelaskan penyusunan RKPDes harus mengikuti tahapan dan mekanisme sesuai regulasi yang berlaku.
Ia memaparkan, proses perencanaan diawali dengan Musdes yang diselenggarakan BPD untuk menampung aspirasi masyarakat. Setelah itu, kepala desa membentuk tim penyusun RKPDes yang bertugas melakukan pencermatan terhadap pagu indikatif serta meninjau kembali RPJMDes sebagai dasar penyesuaian program pembangunan untuk satu tahun anggaran.
Hasil kerja tim kemudian dituangkan dalam rancangan RKPDes untuk selanjutnya dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) hingga mencapai kesepakatan bersama masyarakat.
Salah satu usulan yang mengemuka dalam pembahasan tersebut adalah rehabilitasi lapangan keramaian Desa Batu Putih. Perbaikan fasilitas itu dinilai perlu dilakukan agar lapangan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.
Usulan tersebut juga berkaitan dengan rencana penyelenggaraan pertandingan voli Camat Cup 2027, di mana Desa Batu Putih direncanakan menjadi tuan rumah.**







