Sumbawa Barat, Kanalsumbawa – Tim hukum Asmad, calon kepala desa nomor urut 3 dalam Pilkades Desa Mura, Kecamatan Brang Ene, meminta Bupati dan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat turun tangan mengawasi proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan yang kini ditangani PPKD Kabupaten.

Permintaan tersebut diarahkan pada pembentukan tim pengawas independen yang bertugas memastikan proses penyelesaian melalui Majelis Penyelesaian Sengketa (MPS) berlangsung objektif dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu.

Juru bicara tim hukum Asmad, Ramli, SH, mengatakan pengawasan dari pihak independen diperlukan untuk menjamin setiap tahapan penyelesaian sengketa berjalan secara adil. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap MPS juga harus dijaga sejak awal proses persidangan.

“Ini penting! Kita ingin memastikan keadilan ditegakkan dengan benar dan secara setara,” ujar Ramli, Minggu malam, 1 November 2026.

Ia menyebut, tim hukum Asmad memiliki sejumlah catatan terkait dugaan pelanggaran pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Desa Mura. Bahkan, pihaknya mengaku menemukan indikasi keterlibatan oknum di lingkungan PPKD Kabupaten dalam sejumlah persoalan tersebut.

Kondisi itu menjadi salah satu alasan tim hukum meminta adanya pengawasan di luar unsur penyelenggara. Mereka ingin memastikan lembaga yang menangani sengketa dapat menjalankan tugasnya tanpa konflik kepentingan.

Ramli juga memandang sengketa Pilkades Desa Mura tidak semata-mata berkaitan dengan hasil pemilihan. Perkara ini, menurutnya, perlu menjadi bahan evaluasi terhadap penerapan sistem pemilihan kepala desa secara elektronik atau electronic voting (e-voting) di Sumbawa Barat.

Ia menilai masih ada persoalan yang perlu dibenahi, terutama menyangkut regulasi dan kemampuan teknis penyelenggara dalam menjalankan sistem tersebut. Kelemahan itu berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses pemilihan dan berdampak terhadap hak para calon.

“Pelaksanaan penyelesaian sengketa ini bisa menjadi laboratorium untuk mengevaluasi sistem e-voting. Selain banyak kelemahan regulasi, juga terdapat kelemahan pemahaman teknis penyelenggara yang berpotensi merugikan calon tertentu,” ungkapnya.

Meski menempuh jalur sengketa, Ramli menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghambat pelaksanaan demokrasi di tingkat desa. Upaya yang dilakukan tim hukum, kata dia, merupakan bagian dari perjuangan untuk memperoleh keadilan atas proses pemilihan yang dipersoalkan.

“Pada prinsipnya, tidak ada niatan klien kami untuk menggagalkan pelaksanaan demokrasi desa. Apa yang kami lakukan adalah menuntut keadilan dan memastikan pelaksanaan demokrasi ini berjalan secara berkualitas,” tegasnya.

Ramli menjelaskan, permohonan sengketa telah diserahkan langsung oleh Asmad dan diterima PPKD Kabupaten Sumbawa Barat. Selanjutnya, pihak pemohon tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan melalui mekanisme ajudikasi di MPS.

Tim hukum Asmad berharap majelis berani menyelenggarakan persidangan secara terbuka. Mereka juga meminta Bupati dan DPRD KSB menjalankan fungsi pengawasan agar penyelesaian sengketa tersebut tidak hanya selesai secara prosedural, tetapi juga menghasilkan proses yang dapat dipercaya semua pihak.

“Kami berharap ini bisa berani digelar secara terbuka oleh majelis, dan selanjutnya Bupati dan DPRD patut juga mengawasi untuk memastikan bahwa proses ini adil dan profesional dilakukan,” tutup Ramli.