Kanalsumbawa, Taliwang – Aktivitas penambangan emas PT. Karya Loka Sinergi (PT KSL) di Desa Lamunga Kecamatan Taliwang, mendapat sorotan dari Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Perusahaan tersebut beroperasi secara ilegal karena hanya mengantongi dokumen perizinan yang diperoleh dari OSS Pemda KSB. Modus aktivitasnya, dengan memanfaatkan penambang liar untuk mendapatkan bahan baku olahan yang bersumber dari lahan konsesi milik PT Sumbawa Barat Mineral (PT SBM).
Informasi yang dihimpun media ini, lokasi kegiatan usaha PT KLS dengan nomor KBLI 77395 berada dalam area konsesi PT Sumbawa Barat Mineral (PT SBM) selaku pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Atas aktivitas tersebut dan mengacu dengan nomor KBLI, pihak PT KLS telah melakukan penyerobotan lahan dan kejahatan luar biasa di sektor tambang.
Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, Naf’an Dinas PUPR KSB langsung merespon cepat aktivitas ilegal tersebut dengan melakukan kunjungan lapangan pada hari Selasa tanggal 25 Maret lalu, telah melakukan upaya pengendalian pemanfaatan guna menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami sudah turun bersama Dinas Lingkungan Hidup Sumbawa Barat, ditemukan aktivitas pemanfaatan ruang tidak sesuai tata ruang karena usahanya dengan KBLI 77395 berada dalam area konsesi PT. SBM sebagai pemegang IUP,” kata Naf’an selaku kabid Tata Ruang Dinas PUPR Sumbawa Barat kepada media, Sabtu, 10 Mei 2025.
Disinggung soal surat peringatan pertama (SP-1) yang tidak dihiraukan PT KLS, Kabid Naf’an menanggapi kembali mensurati PT. KLS untuk menghentikan segala aktifitas pembangunan pabrik penghacur batu tersebut karena bertentangan dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
“Surat kedua itu peringatan keras kepada PT KLS untuk menghentikan kegiatan karena masih ditemukan ada aktivitas dilapangan. Dan kemarin juga perwakilan PT KLS ke kantor dan secara lisan juga sudah kami peringatkan untuk menghentikan semua aktivitasnya,” papar Naf’an.

Tak hanya itu, tambah Naf’an, pada Jum’at 9 Mei 2025 dirinya juga sudah koordinasi dengan dinas ESDM Provinsi NTB dan Inspektur Tambang terkait aktifitas ilegal PT KLS.
“Pihak ESDM NTB menyarankan untuk dilakukan tindakan. Kami juga diminta bersurat ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM, karena kewenangan pengendalian pertambangan mineral ada disana. Sehingga dalam waktu dekat ini kami akan bersurat,” tukasnya.
Dengan PT. SBM, lanjutnya, sudah disampaikan terkait adanya aktifitas PT. KLS diwilayah IUP nya PT SBM bahwa aktivitas oleh PT KLS telah menyalahi aturan UU Pertambangan, karena lokasi kegiatan usaha PT KLS untuk KBLI 77395 berada dalam area konsesi PT SBM sebagai pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) pada lahan tersebut.
”Berdasarkan pasal 161 UU no 03 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara bahwa setiap orang dilarang untuk menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengolahan dan atau pemurnian, pengolahan dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang ijin usaha pertambangan, maka hal tersebut wajib dihentikan semua bentuk aktivitas di lahan tersebut,” ujar Naf’an dengan tegas.
Sementara informasi lain yang diperoleh media ini, Tim dari Sat Pol PP KSB sudah turun dilokasi aktivitas PT KLS di Desa Lamunga dalam rangka Pulbaket. Sebelum berita ini onlinekan, pihak PT KLS melalui Direktur Saidi sudah berupaya melakukan konfirmasi terkait aktivitas ilegal namun belum memberikan tanggapan apapun.
Ketua Komisi III DPRD KSB, H. Basuki AR, SE memberikan peringatan keras kepada PT KLS agar menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan sampai mengantongi aspek dokumen perijinan yang lengkap. Ia menegaskan, untuk di KSB terdapat tiga Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan hingga saat ini ketiga WPR tersebut belum ada satupun yang terbit Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Kementerian ESDM di Jakarta.

“Adapun untuk Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT SBM belum ada konfirmasi kerjasama dengan pihak manapun dalam pengelolaannya, termasuk PT KLS yang sedang membangun pabrik Crusher untuk mengelola batuan,” jelas H. Basuki AR saat dihubungi media ini melalui sambungan via WhatsApp, Sabtu, 10 Mei 2025.
Dengan demikian, lanjut legislator asal Dapil III, hingga saat ini belum ada keterangan yang kami terima dari PT SBM selaku pemilik resmi konsesi di Block Lamunga bekerjasama dengan pihak lainnya, maka dengan demikian aktivitas penambangan selain SBM itu ilegal.
“Jika ada pihak lain yang beroperasi dalam wilayah IUPK tersebut tanpa kerjasama dengan pemegang konsesi maka hal tersebut adalah ilegal. Dan kami minta untuk menutup dan menghentikan segala aktivitasnya dalam bentuk apapun,” tegasnya. (Admin 01- Kanal Sumbawa)







