KANALSUMBAWA.COM, TALIWANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat (Disnakertrans KSB) telah melakukan tindakan tegas terhadap penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh PT Karya Loka Sinergi (PT KLS) dalam aktivitas penambangan emas di Desa Lumanga Kecamatan Taliwang.

Kepala Disnakertrans KSB, Slamet Riadi, S.Pi.,M.Si mengatakan pihaknya mendapat informasi dari Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kesbangpoldagri KSB terkait penggunaan TKA oleh PT KLS yang tidak sesuai dengan IMTA (izin mempekerjakan tenaga kerja asing).

“Kami telah menindak satu perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan di Desa Lamunga. Dugaannya ada TKA bekerja tidak sesuai IMTA dalam kegiatan penambangan emas yang dilakukan PT KLS,” jelas Kadis Meta akrab disapa kepada awak media, Senin, 19 Mei 2025.

Menurut Kadis Meta, IMTA yang digunakan oleh PT KLS tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan di KSB. PT KLS itu sendiri bergerak dalam bidang pengolahan emas, sedangkan IMTA TKA dalam bidang industri pengolahan kopi.

“Saat informasi saya terima, kebetulan saya lagi sama Kadis Nakertrans Lombok Tengah. Begitu saya konfirmasi kesana, dibenarkan bahwa IMTA TKA yang digunakan PT KLS bergerak dibidang Pengolahan Kopi di Lombok Tengah,” ujar Kadis.

Lanjut Kadis Meta, sehingga Disnakertrans KSB meminta kepada pihak imigrasi agar TKA yang digunakan PT KLS untuk dideportasi saja ke negaranya. Pertama IMTA nya tidak sesuai aktivitas yang dilakukan PT KLS, dan kedua izin wilayah tidak sesuai dengan daerah tempat TKA bekerja sekarang.

“Dan penggunaan TKA yang tidak sesuai IMTA adalah pelanggaran yang serius. Disnaker akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan bahwa TKA yang dipekerjakan PT KLS memiliki izin yang sah,” tegas Kadis Meta.

Ia juga menjelaskan, ada tiga model pelanggaran TKA. Pertama pekerjaannya tidak sesuai izin yang diberikan pemerintah Indonesia. Kedua, TKA bekerja tidak di perusahaan yang ditunjuk dalam IMTA. Dan ketiga, TKA bekerja tanpa IMTA.

“Jika ditemukan pelanggaran, Disnaker KSB meminta kepada PT KLS untuk mengeluarkan yang bersangkutan (TKA) dari lokasi kerja. Aktivitas pun baru bisa dilanjutkan sampai mengantongi dokumen IMTA sesuai dengan bidang usaha yang dilakukan PT KLS,” tukasnya.

Selain itu, jelas Kadis Meta, dalam aktivitas yang dilakukan PT KLS mempekerjakan seorang teknisi asing juga belum mendapatkan izin dari Disnaker KSB sebagai leading sektor yang menangani masalah penggunaan TKA melalui bidang terkait.

“Mestinya terlebih dahulu melapor kepada kami. Sesuai dengan domain Disnaker tentu akan melakukan tindakan untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut memenuhi persyaratan dan aturan yang berlaku,” paparnya.

Dari sisi regulasi, kata Kadis, penggunaan TKA diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) terkait. Peraturan ini mengatur persyaratan TKA, izin yang dibutuhkan, dan sanksi bagi pelanggaran.

“Disnaker memiliki tugas untuk mengawasi dan menegakkan aturan ketenagakerjaan, termasuk penggunaan TKA. Kami akan melakukan pemeriksaan, penegakan hukum, dan tindakan lain yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan,” demikian, pungkas Kadis Meta. (Tim KS)